Ya Ampun... Sudahlah Terbuang dari PDIP, Akhyar Kini Dijelek-jelekin Partainya
Setelah 'membuang' Akhyar Nasution, Plt Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Syaiful Hidayat dalam kunjungan kerjanya ke Kantor DPC PDIP Pematang Siantar, Selasa (21/7/2020), mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Di depan para kader banteng, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai pembangunan Kota Medan berantakan sejak kepemimpinan 3 wali kota terakhir.
"Saya sampaikan tadi, Kota Medan ketinggalan pembangunannya dibanding lima kota besar di Indonesia. Pembangunan Kota Medan tidak sesuai harapan PDIP," ujarnya.
Pria dengan kumis khasnya itu menyampaikan sejumlah kisi-kisi untuk diusung PDIP dalam Pilkada serentak ini. Menurut dia, sosok anak muda diutamakan dalam pembangunan.
Bobby Nasution menjadi sosok yang diunggulkan Djarot. Masih kata anggota DPR RI ini, Bobby memiliki pikiran inovatif dan mengikuti perkembangan zaman.
"Kalau Bobby Nasution itu mempuni, kenapa tidak boleh?" ujarnya.
Kata Djarot, Akhyar merupakan kader PDIP yang harus belajar ke Kota Surabaya dalam pembangunan. "(Wali Kota) di Surabaya itu juga kader kita. Selain membangun fisik, beliau juga membangun sumber daya manusianya," ucapnya.
Peluang Akhyar diusung PDIP pun semakin kecil. Djarot sebagai pimpinan tertinggi PDIP di Sumut menjelaskan, sosok Akhyar tidak lepas dari Dzulmi Eldin, mantan Wali Kota Medan yang dipenjara karena kasus korupsi.
Djarot khawatir, kasus yang sedang dihadapi Dzulmi Eldim akan merembet ke mantan wakilnya di Kota Medan, yakni Akhyar Nasution. Ia berujar, PDIP tidak akan merekomendasi sosok yang berurusan dengan hukum.
"Kota Medan ini terjebak dari kepala daerah yang terkena kasus korupsi. Kalau mau bikin perubahan untuk Kota Medan, ambil yang tidak terikat dengan masa lalu yang kelam. Bagaimana juga pak Akhyar itu wakil Pak Eldin," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dzulmi Eldin dinonaktifkan sebagai Wali Kota Medan karena ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. Akhyar Nasution yang duduk sebagai wakil wali kota diangkat sebagai Plt wali kota.
Majelis hakim Pengadlan Tindak Pidana Koruipsi (Tipikor) Medan akhirnya memvonis Dzulmi Eldin 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Abdul Azis saat membacakan vonis, Kamis (11/6/2020).
Selain menghukum Dzulmi Eldin pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta. "Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelasnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan hukuman kurungan yang dijalani oleh terdakwa untuk dikurangi dari jumlah vonis yang telah ditetapkan. Vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara.
Kabarnya, Dzulmi Eldin tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Karena itu, maka kasus hukumnya inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, maka Eldin menyandang status sebagai terpidana. Sesuai hukum, maka dia otomatis diberhentikan dan Akhyar Nasution akan dilantik sebagai wali kota defenitif. (mbd)
Posting Komentar