News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sah! Surat Edaran Gubsu : Dilarang Adakan Proses Pembelajaran Tatap Muka!

Sah! Surat Edaran Gubsu : Dilarang Adakan Proses Pembelajaran Tatap Muka!


Banyaknya sekolah di kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yang sudah memulai tahun ajaran baru 2020/2021 dengan melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka, membuat Gubsu Edy Rahmayadi, terkejut dan akan menertibkannya.

 Ia kembali menerbitkan surat edaran, yang menegaskan pelarangan proses belajar mengajar secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 ini.

Surat edaran itu bernomor 218/GTCovid-19/VII/2020 tentang Larangan Pembelajaran Tatap Muka tertanggal 16 Juli 2020 yang diteken Gubernur Edy Rahmayadi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.

Edaran nomor 218 itu sekaligus menguatkan surat edaran yang sudah terbit sebelumnya, yakni nomor 205 tentang masa belajar di masa pandemi covid-19, tertanggal 16 Juli 2020.



Merujuk edaran nomor 218 yang menguatkan edaran nomor 205 tersebut, berarti seluruh sekolah mulai dari PAUD/TK, SD, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat, termasuk perguruan tinggi maupun lembaga kursus di Sumut, tidak boleh melakukan pembelajaran secara tetap muka.

Tetapi yang diperbolehkan adalah belajar dari rumah secara daring (online). Sedangkan pembelajaran secara tatap muka, menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut. (mbd)

Tags

Posting Komentar