News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Breaking News! Djoko Tjandra Ditangkap, Pengacara Jadi Tersangka

Breaking News! Djoko Tjandra Ditangkap, Pengacara Jadi Tersangka


Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ditangkap di Malaysia. Kini, Djoko Tjandra dalam perjalanan dibawa ke Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Saat ini, Djoko Tjandra akan diterbangkan dari Malaysia.

"Mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Kamis (30/7/2020).

Seperti diketahui, Djoko Tjandra buron sejak tahun 2009. Dia membuat geger dalam beberapa waktu terakhir karena bisa mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya di PN Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra juga sempat membuat e-KTP di Jakarta Selatan hingga terbang ke Pontianak. Skandal Djoko Tjandra menyeret oknum polisi hingga jaksa yang bertemu dengannya.

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjulukan 'Joker' itu kabur ke luar negeri.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

"Malam ini saya ingin meng-update kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya meng-update berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyidik juga telah menyita barang bukti, antara lain surat jalan serta surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Polri melakukan pencekalan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pencekalan itu terhitung sejak Rabu (22/7). Kala itu, Anita menyebut hal tersebut wajar dilakukan untuk pemeriksaan.

"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok nggak apa-apa, nggak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7). (dtc)

Tags

Posting Komentar