News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berstatus PDP, Pejabat di Deliserdang Wafat, Keluarga Tolak Prosedur Covid dan Siap Tanggung Resiko

Berstatus PDP, Pejabat di Deliserdang Wafat, Keluarga Tolak Prosedur Covid dan Siap Tanggung Resiko


Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yang tercatat sebagai Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Deliserdang meninggal dunia.

Almarhum merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Ia meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan beberapa jam di Rumah Sakit Sembiring Delitua, Rabu (17/6/2020).

Proses pemakamannya dilakukan seperti umum tanpa mengikuti protokol yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Deliserdang, T Zaki Aufa yang sebelumnya sempat melayat ke rumah duka, mengatakan tidak mengetahui secara pasti bila almarhum sebenarnya berstatus PDP.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak keluarga, almarhum meninggal dunia karena penyakit tipus.

Ia menambahkan, almarhum tidak masuk kantor seminggu terakhir karena penyakitnya tersebut.

"Pastinya meninggal karena apa ya kita kurang paham karena bukan kita ahlinya. Setahu kita kena tipus, karena pengakuan keluarganya seperti itu. Minggu lalu dia masuk kantor karena sakit itu saya bilanglah istirahat dulu," kata Zaki.

Terkait adanya pejabat meninggal berstatus PDP, Zaki pun berharap dilakukan pemeriksaan rapid test di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, biaya rapid test secara mandiri cukup mahal.

Terkait hal ini, Zaki mengaku akan segera berkordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Sementara itu Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista membenarkan adanya pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan berstatus PDP.

Disebut berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Sembiring, hasilnya yang bersangkutan reaktif.

Meski demikian untuk uji swab belum dilakukan.

"Ya karena statusnya saat meninggal PDP kita akan lakukan tracing lah, karena hasil rapid test pun reaktif. Siapa yang punya kontak erat dengannya ya kita periksa nanti. Makanya besok (Jumat) mau kita rapid dulu orang-orang yang ada di kantor itu. Termasuk sama keluarganya juga," kata dr Ade.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang ini menambahkan berdasarkan informasi yang ia terima bahwa pihak Rumah Sakit Sembiring sebelumnya mau melakukan proses pemakaman yang bersangkutan dengan protokol yang sudah ditentukan.

Namun, pihak keluarga keberatan, dan menyatakan bersedia menerima segala risiko yang terjadi.

"Berdasarkan hasil foto rontgen almarhum menunjukkan pneumonia atau radang paru-paru berat. Sebenarnya kepada istrinya sudah disampaikan oleh pihak rumah sakit tapi info yang kita dapat keluarganya siap menanggung risiko. Masyarakat tidak boleh seperti ini harusnya," kata dr Ade.

Ia menyebut sudah ada ketentuan yang diatur dalam undang-undang bahwa orang yang menghalang-halangi untuk dilakukan sesuai protokol yang telah ditetapkan bisa dipidana.

Hal ini lantaran bisa berdampak kepada orang lain dan dianggap tidak bisa menanggulangi penyebaran wabah virus covid ini.

Disebut sebelumnya sudah ada beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang yang positif Covid-19.

Namun setelah mengikuti protokol kesehatan dan dilakukan isolasi beberapa pejabat bisa disembuhkan. (mk)

Tags

Posting Komentar