News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Kecamatan yang Dibolehkan Gelar Tarawih Berjamaah oleh MUI Medan

Ini Kecamatan yang Dibolehkan Gelar Tarawih Berjamaah oleh MUI Medan

Ini Kecamatan yang Dibolehkan Gelar Tarawih Berjamaah oleh MUI Medan

Umat muslim segera memasuki bulan ramadhan. Di tengah pandemi corona, banyak yang ragu untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengeluarkan tuntunan ibadah di tengah pandemi Corona. Ada sejumlah hal yang diatur dalam tuntutan tersebut. Seperti tata cara pelaksanaan shalat dan kriteria kecamatan mana yang dibolehkan menggelar tarawih di masjid.

MUI Medan juga membuat tuntunan bagi umat Islam yang tinggal di zona hijau dan kuning. MUI mengatakan umat Islam di wilayah ini tetap bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, namun harus mengikuti prosedur pencegahan yang ketat.

 Berikut ini isi poin tujuh tuntunan MUI Medan:

Dalam kondisi potensi penularan COVID-19 zona kuning dan hijau berdasarkan keputusan Pemerintah Kota Medan maka penyelenggaraan ibadah secara berjemaah di masjid tetap dilaksanakan, seperti salat jemaah rawatib/salat lima waktu, salat Jumat, salat Tarawih dan salat Id, dengan ketentuan:

a. Pengurus masjid secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan terutama pada bagian lantai, ruangan dan pintu masuk masjid
b. Setiap jemaah memastikan dirinya bukan dalam status ODP dan PDP atau tanda-tanda/gejala yang mencurigakan terkait dengan COVID-19
c. Setiap jemaah menggunakan masker
d. Membawa sajadah sendiri
e. Mencuci tangan memakai sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah
f. Setelah selesai pelaksanaan ibadah diharuskan untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

Adapun ibadah yang dilaksanakan selama Bulan Ramadhan seperti:

a. Berbuka puasa bersama agar dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah
b. Tadarus Al-Qur'an agar dilaksanakan di rumah
c. Sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling agar ditiadakan
d. Peringatan Nuzulul Qur'an secara berjemaah agar ditiadakan
e. Menyegerakan pembayaran zakat dan mendistribusikannya.

MUI Medan juga meminta kegiatan halal bi halal yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan. Selain itu, umat Islam diimbau membaca qunut nazilah setiap salat fardu, salat Jumat, dan witir.

Sebagai informasi, hingga Rabu (8/4), terdapat beberapa wilayah di Medan yang diberi tanda merah, yakni Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, dan Medan Denai. Wilayah itu diberi warna merah karena Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Corona yang ada berjumlah lebih dari 10 orang.

Sementara, wilayah yang diberi tanda hijau ialah Medan Belawan dan Medan Marelan. Wilayah yang diberi tanda kuning, yakni Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Area, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Perjuangan, dan Medan Maimun. Zona tersebut bisa berubah seiring peningkatan ataupun penurunan jumlah PDP. (dtk)

Tags

Posting Komentar