News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejamnya Pabrik Ini... Buruh Produksi Dipaksa Jadi Kuli Bangunan, 21 Bumil Keguguran

Kejamnya Pabrik Ini... Buruh Produksi Dipaksa Jadi Kuli Bangunan, 21 Bumil Keguguran

Buruh Produksi Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

Sejumlah buruh bagian produksi pabrik es krim Aice dipekerjakan tidak sesuai dengan tugasnya. Mereka yang seharusnya bekerja meramu es krim justru dipekerjakan sebagai kuli bangunan di pabrik tersebut.

Hal itu terungkap setelah Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah bercerita melalui akun Twitter miliknya @sherrrinn. Saat dikonfirmasi langsung, Sarinah membenarkan hal itu.

"Nasib buruh Aice PT AFI saat awal-awal pabrik berdiri 2014-2015 (ralat: ini jadi kuli akhir tahun 2016)" kata Sarinah kepada Suara.com, Jumat (6/3/2020).

Tak hanya buruh pria saja yang dipekerjakan sebagai kuli bangunan di pabrik tersebut, buruh wanita ikut diminta menjadi kuli. Padahal, sesuai kesepakatan kerja mereka seharusnya bekerja di bagian produksi di pabrik es krim tersebut.

Para buruh pria dan wanita diminta untuk melakukan pekerjaan layaknya kuli bangunan, mulai dari mengaduk semen, mengecor jalanan hingga membuat dinding.

Mereka juga mendapatkan gaji harian, bukan gaji bulanan seperti buruh bagian produksi. Sehari mereka diberikan upah sebesar Rp 50 ribu.

Para buruh tersebut diminta untuk mengerjakan pembangunan pabrik, menggantikan kerja kuli bangunan. Peralihan tugas tersebut berlangsung selama 10 hari.

"Sehari dibayar Rp 50 ribu. Mereka jadi kuli selama 10 hari setelah itu diminta kembali ke bagian produksi lagi," tuturnya.

Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak manajemen pabrik es krim Aice.

21 Buruh Wanita Keguguran

Sarinah mengatakan sepanjang tahun 2019 sudah terjadi 13 kasus keguguran dan lima kematian bayi sebelum dilahirkan. Kasus bertambah menjadi satu kasus keguguran dan satu kasus kematian bayi pada awal tahun 2020.

Pabrik es krim Aice tak semanis es krim yang dijualnya, sebab buruh perempuan hamil masih dikenakan shift (1 : Jam 07.00 – 15.00 WIB, 2 : Jam 15.00 – 23.00 WIB, dan 3 : Jam 23.00 – 07.00 WIB) dan juga target produksi serta kondisi lingkungan kerja kurang kondusif dan sehat untuk kesehatan buruh perempuan hamil.

Kemudian, buruh perempuan hamil juga masih dikenakan pekerjaan yang berat tanpa mendapatkan keringan, misalnya menyusun es krim ke dalam kotak dengan posisi bekerja berdiri, menyetempel karton kurang lebih 2200 karton per hari, serat menurunkan stik dengan cara mengangkat satu persatu kurang lebih 11 dus per hari.

Tak hanya itu, buruh perempuan hamil juga tidak dapat mengambil kerja non-shift karena dipersulit dengan syarat harus ada keterangan dari dokter spesialis kandungan dan harus ada kelainan kandungan.

Sementara, buruh perempuan yang bermaksud untuk meminta cuti haid karena merasakan sakit diharuskan diperiksa di klinik terlebih dahulu oleh dokter perusahaan dan hanya diberikan obat pereda nyeri, serta permohonan izin cuti biasanya tidak diberikan oleh pihak pengusaha. (suara)

Tags