News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sekap dan Larikan Motor Mahasiswi, Begal Didor Polsek Hamparanperak

Sekap dan Larikan Motor Mahasiswi, Begal Didor Polsek Hamparanperak


Unit Reskrim Polsek Hamparanperak menembak kaki tersangka begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) karena berusaha melarikan diri saat penangkapan, Kamis (13/2).

Akibatnya, kaki kanan tersangka VWS Als Vicky, 20, warga Jl. Gereja Zaitun, Desa Tanjunggusta, Kec. Medan Sunggal mengalami luka dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.

Keterangan dari lapangan menyebutkan, peristiwa perampokan sepedamotor korban seorang mahasiswa, Ezra Claudia br Aruan, 21, warga Jl. Amal Luhur, Gg. Semar No. 63 D, Kel. Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia terjadi pada hari Senin, (10/2) sekira Pukul 15.30, sebagaimana disebut dalam Laporan Polisi Nomor : LP /10 /II /2020/H. PERAK.

Dalam LP tersebut disebutkan, setelah berkenalan melalui facebook (FB), korban dan tersangka berjanji ketemu di sekitar Pulau Brayan, Medan.

Setelah bertemu dan mutar-mutar di sekitar Pulo Brayan, korban dan tersangka bersama dua temannya pergi ke TKP yang merupakan perkebunan sawit untuk bersantai dengan mengendarai sepedamotor.

Tidak lama setelah sampai di TKP, tersangka bersama dua temannya RS alias Riyan, 18, dan CZ alias Citra, 20, (DPO) menutup mulut korban agar tidak berteriak.

Mendapat pelakuan tersebut korban berusaha melawan, akibatnya pipi kanan dan lutut korban mengalami luka.

Setelah tersangka berhasil melarikan sepedamotor, korban dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Hamparanperak.

Berbekal laporan korban, petugas Polsek Hamparanperak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan, SH melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berusaha menjual sepedamotor korban yakni Honda Beat BK 3904 AHK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Hamparanperak. Sedangkan sepeda Honda Beat BK 3904 AHK milik korban dan Yamaha Vega ZR BK 5553 XG milik tersangka, satu unit HP merk OPPO 3S milik korban, satu unit HP milik tersangka disita sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak Iptu Bonar Pohan melalui whatsApp (WA) membenarkan adanya penangkapan tersebut. (*)

Tags