News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sadisss! Gara-gara Diejek Gendut, Pria Gendut Ini Bakar Teman Kerja

Sadisss! Gara-gara Diejek Gendut, Pria Gendut Ini Bakar Teman Kerja

Sadisss! Gara-gara Diejek Gendut, Pria Gendut Ini Bakar Teman Kerja

Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Rosidah (18) yang ditemukan dengan kondisi hangus terbakar api.

Pelaku diketahui bernama Ali Heri Sanjaya (25) yang ditangkap Selasa dini hari (28/1/2020). Warga Kalipuro, Banyuwangi ini ditangkap polisi setelah keluar dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Jalan Brawijaya, Banyuwangi.

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, tersangka merupakan teman kerja korban di sebuah warung di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Tersangka mengaku sakit hati terhadap korban lantaran sering dipanggil gendut dan boboho di depan umum,” kata Kapolres.

Kekesalan memuncak sehingga tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Rosida satu minggu sebelum mengeksekusi. “Sebelum dibunuh pada Jumat sore (24/1/2020) tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor korban,” lanjutnya.


Setelah sampai di tempat yang sudah disiapkan, tersangka langsung memukul leher korban dengan menggunakan kayu hingga terjatuh. Tersangka selanjutnya mencekik leher korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban diangkat dan dipindahkan tersangka di atas tumpukan bambu yang kemudian dibakar. Banyaknya material bambu dan besarnya api membuat tubuh korban hangus terbakar.

 Hingga akhirnya ditemukan di sebuah kebun kelapa milik warga di Kedawung, Pondoknongko, Kabat, Banyuwangi dengan kondisi sangat mengenaskan sekujur tubuh korban hangus terbakar.


“Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone korban yang kemudian dijual di luar kota,” katanya.

Sejumlah barang milik korban satu unit sepeda motor, handphone, sandal, helm, dan barang lainnya yang ditemukan dilokasi penemuan jenasah Rosidah kini dijadikan barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka, Ali Heri Sanjaya harus mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman seumur hidup.

Tags