News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Tambang Ilegal di Pantai Acong Binjai

Polisi Tangkap 2 Orang Terkait Tambang Ilegal di Pantai Acong Binjai


Usaha tambang ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara memasuki babak baru.

Teranyar, pihak penyidik Polres Binjai menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas aktivitas galian C terbesar di Kota Binjai tersebut.

Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wahyudi Barus dan Suparno.

Iswanto menjelaskan, bahwa mereka berdua, merupakan operator dan pengawas di lokasi tambang ilegal tersebut.

"Betul. Ada 2 orang yang kita jadikan tersangka. Saat ini, kasusnya masih dalam proses dan akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Siswanto, Jum'at (17/1/2020)

Sebelumnya, pada Agustus 2019 lalu Polres Binjai menggerebek tambang ilegal yang sering disebut Pantai Acong. Dari sana, polisi mengamankan 2 unit alat berat jenis excavator.

Pasca digerebek, aktifitas di atas lahan PTPN II tersebut kembali berlangsung. Setiap harinya, hampir ratusan truk lalu lalang mengangkut tanah, batu dan pasir ke luar kota.

Kemudian, September 2019, polisi kembali menggerebek dan mengamankan 7 orang penambang ilegal serta 3 unit truk bermuatan tanah yang akan dijual.

Tapi, semuanya dilepaskan polisi. Alasannya, karena mereka hanya pekerja saja.(lkt-1)

Tags