News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kisruh Pemecatan 3 Direksi PD Pasar, Rusdi Sinuraya Ajukan Gugatan ke PTUN

Kisruh Pemecatan 3 Direksi PD Pasar, Rusdi Sinuraya Ajukan Gugatan ke PTUN


Terbitnya surat pemecatan 3 orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut kisruh. Kehadiran Plt Direksi baru ditolak jajaran Direksi lama dan ratusan pedagang pasar tradisional pendukung mantan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya,  Selasa (21/1). Adu mulut pun mewarnai pertemuan rencana serah terima jabatan tersebut.

Situasi ini membuat puluhan personel kepolisian berpakaian dinas diturunkan untuk mengamankan situasi.

Meskipun suasana serah terima jabatan dan pengambilalihan kantor sedikit memanas, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib yang datang bersama Plt Direktur Operasional PD Pasar, Gelora Kurnia Ginting dan anggota dewan pengawas sempat melempar canda.

“Kami tidak tahu suasananya seperti ini. Kalau tahu, kami siapkan hiburan,” ungkap Nasib membuka pembicaraan dengan sedikit tertawa.

Dia menuturkan, secara pribadi, hubungan dengan para direksi yang dipecat tidak ada masalah. Hanya saja, secara profesional aturan tersebut harus dilaksanakan.

“Secara profesional, saya harus tetap menjalankan tugas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan latar belakang pendidikan dan pengalaman jabatannya sehingga ditunjuk memegang jabatan tersebut. Dirinya bersama Gelora Ginting menjabat sampai Desember 2020 atau sampai pejabat definitif melalui proses penjaringan dilantik.

Dia juga harus melepas jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. “Atas dedikasi para direksi saya ucapkan terima kasih,” tambahnya.

Sementara itu, Rusdi Sinuraya mengakui dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemko Medan. Surat pemecatan itu baru diterimanya pada tanggal 20 Januari.

“Kemarin siang suratnya masuk. Suratnya hanya berupa petikan bukan surat keputusan. Isinya menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Rusdi.

Rusdi mengaku terkejut dengan keputusan itu. Oleh karena itu, dia bersama direksi lain dan kuasa hukum sedang mempelajari dan menelaah surat tersebut. Pihaknya akan berdiskusi dengan kuasa hukum apakah melanjutkan proses ini ke PTUN atau tidak.

Untuk itu, kata Rusdi mengaku masih menjabat Direksi di PD Pasar. Maka sebelum ada penjelasan dari Pemko Medan maka mereka lah yang berkekuatan hukum menjabat Direksi.

“Kami akan tetap berkantor dan menjalankan tugas di PD Pasar, ” ujar Rusdi

Mantan Direktur Pengembangan PD Pasar, Arifin Rambe yang juga dipecat mempertanyakan alasan pemberhentian dirinya dan dua direksi lainnya.

“Apakah dibenarkan melalui secarik kertas bisa menggugurkan jabatan direksi,” tutur Arifin.

Tanpa ada keputusan rapat, suasana yang mencekam karena suara sumbang dari ratusan mengaku perwakilan pedagang dari pasar di Medan bubar begitu saja.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya. Pemecatan Rusdi tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, tidak hanya Rusdi yang dipecat, tapi juga dua direksi lainnya yakni, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe.

Disebutkan, terbitnya surat pemecetan karena tidak mampu memperbaiki kinerja. Karena saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua minggu. Namun sampai batas waktu ditentukan tidak ada perbaikan. (fm)

Tags