News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RPH Medan Jadi Ajang Korupsi, LIRA Medan Desak Wali Kota 'Bersihkan' dari Sosok-sosok Ini

RPH Medan Jadi Ajang Korupsi, LIRA Medan Desak Wali Kota 'Bersihkan' dari Sosok-sosok Ini



Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, agar memberikan sanksi tegas kepada sejumlah mantan pejabat dan staf di Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (Perumda RPH) Kota Medan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika jabatan.

Dua nama yang disorot adalah Jansen Sihaloho dan Mukti Mahyar Tanjung, SE, yang disebut sebagai figur berperan dalam sejumlah persoalan internal di tubuh RPH Medan.

Menurut laporan yang diterima LIRA Medan, Jansen Sihaloho pernah menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan Perumda RPH Kota Medan sejak 2021 hingga masa jabatannya berakhir pada 20 September 2025.

 Selama menjabat, Jansen diduga mengelola keuangan perusahaan tanpa koordinasi dengan jajaran direksi lain. Mantan Direktur Operasional, Boy Miharza, juga mengakui adanya kebocoran keuangan akibat tindakan tersebut.

Selain itu, Jansen juga diduga tetap melakukan aktivitas bisnis menggunakan nama perusahaan setelah masa jabatannya berakhir.

 Pada 23 September 2025, ia dikabarkan menghadiri pertemuan dengan beberapa investor ternak babi sambil mengatasnamakan diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RPH. 

Dalam pertemuan itu, Jansen disebut didampingi oleh Mukti Mahyar Tanjung dan seorang staf bernama Adrin — keduanya diketahui sedang mengikuti seleksi calon direksi baru di Perumda RPH Medan.

“Pertemuan itu jelas melanggar etika jabatan. Status Jansen sudah tidak lagi sebagai pejabat RPH, namun masih menggunakan nama institusi dalam kegiatan bisnis. Kami menilai ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujar Wali Kota LIRA Medan, H Rudi Suntari MM, dalam keterangannya.


Rudi juga meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan dan menggugurkan pencalonan Jansen Sihaloho dan Mukti Mahyar Tanjung dalam proses seleksi Direksi BUMD Kota Medan, serta menggugurkan Adrin dari ujian tertulis calon Direktur Pengembangan RPH.


Selain itu, Mukti Mahyar Tanjung juga disorot karena pernah menerbitkan surat permintaan daging babi ke Kabupaten Mukomuko menggunakan kop dan stempel resmi RPH Medan pada tanggal  22 November 2021 padahal di bulan September 2021 sudah ada Dirut yang baru dilantik oleh Wali Kota Medan saat itu, yaitu Bobby Nasution. Artinya, beliau sudah tidak Plt dan tidak berhak menggunakan stempel dan kop surat perusahaan.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi pelanggaran prinsip tata kelola BUMD yang bersih dan profesional. Wali Kota Medan harus segera bertindak,” tambah Rudi.

LSM Lira Medan sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Kota Medan maupun manajemen RPH, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (men)

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar