News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Terlibat Mafia Galian C, Warga Binjai Minta KPU Tolak Berkas Pencalonan Dejon

Diduga Terlibat Mafia Galian C, Warga Binjai Minta KPU Tolak Berkas Pencalonan Dejon

Penertiban usaha Galian C illegal, September 2019 lalu.

Penolakan warga Kota Binjai terhadap Dejon Bedawi Sembiring yang didapuk pengikut setia kelompok mafia galian C ilegal menjadi salah satu bakal calon (Balon) Walikota Binjai semakin santer terdengar.

Informasi yang dirangkum dari para pecinta lingkungan dan tokoh masyarakat di Kota Rambutan, menjelaskan jika masyarakat tidak menginginkan adanya calon pemimpin yang keikutsertaannya "diduga" didanai dari uang hasil mencuri kekayaan alam, yakni mafia eksplorasi pertambangan mineral galian C secara ilegal.

"Kami tidak ingin wilayah Kota Binjai terjadi kerusakan lingkungan akibat usaha eksplorasi material galian C. Lihat buktinya, bekas galian alat berat yang mengeruk material secara ilegal di Kelurahan Bhakti Karya, Kec.Binjai Selatan, itu meninggalkan lubang-lubang menjadi kolam tempat bersemayam nyamuk2 malaria serta ancaman tersendiri bagi anak-anak yang bisa saja tenggelam karena mandi-mandi di kolam akibat bekas galian ilegal itu," ujar warga.

Diakui beberapa warga sekitar, beberapa waktu yang lalu, tepatnya di tahun 2019, seorang warga tewas karena terjatuh kedalam kolam bekas pengerukan galian C.

Para tokoh yang tidak ingin disebutkan identitasnya dengan alasan agar tetap solid dan mencegah perpecahan karena khawatir akan diloby pihak-pihak yang berkepentingan sehingga tidak independen lagi tersebut berharap, masyarakat Kota Binjai harus menolak pencalonan Dejon menjadi balon Walikota Binjai.

"Kami minta kepada pihak penyelenggara yakni KPU juga harus konsisten serta berani menolak laporan harta kekayaan yang disampaikan pihak Dejon. Karena harta kekayaan yang dimilikinya bisa saja berasal dari usaha ilegal. Sedangkan walau mempunyai usaha lain, tidak menutup kemungkinan jika perputaran uangnya juga bersumber dari hasil eksflorasi mineral pertambangan material galin C ilegal," harap mereka.

Para tokoh yang menyatakan bahwa mereka bersikap independen serta tidak memiliki kepentingan pribadi atau kelompok atas sikap ajakan penolakan terhadap pencalonan Dejon tersebut berharap, pihak penegak hukum, khususnya Polres Binjai segera menangkap Pelaku yang sempat diburon akibat aktivitas usaha galian C ilegal pada penggerebekan di bulan Agustus dan September 2019 lalu.

Dari berbagai sumber yang berhasil dirangkum awak media, usai digerebek jajaran Polres Binjai bersama Sat Den Pom Binjai, kini para mafia galian C ilegal itu kembali beroperasi di Dusun Namo Tembis.

"Sekarang buka galian C baru di belakang Dusun Namo Tembis. Modusnya, lahan tersebut dibeli dari masyarakat dan dijadikan areal galian C lagi namun tidak memiliki ijin," terang beberapa warga di sekitar lokasi.

Untuk mengelabui Pemko Binjai serta tidak mencolok perhatian aparat penegak hukum, usaha eksflorasi galian C tersebut tidak menggunakan alat berat atau escavator. Namun usaha tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia dan sudah berjalan.

Ironisnya, agar ketersediaan material tetap lancar, mereka menyuruh masyarakat yang mengusahai lahannya wajib menjual materialnya kepada mereka.

"Lokasinya di belakang tanah warga sini Bang. Tapi setau kami galian C itu ilegal (tidak ada izinnya)," ujar sumber yang tidak mau namanya disebutkan dalam penberitaan dengan alasan keamanan.

Bahkan, lanjut sang sumber, material galian C ilegal yang dikerjakan secara manual oleh warga, hingga saat ini masih terus berjalan. Anggotanya tetap melakukan pengutipan kepada masyarakat yang bekerja secara manual.

Sekedar mengingatkan, jajaran Polres Binjai sudah berulangkali melakukan penertiban pertambangan mineral atau galian C ilegal di Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Terakhir, penertiban usaha galian C Pantai Acong tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif pada bulan Agustus dan September 2019 lalu.

"Dasarnya Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/785/VIII/2019/Reskrim tanggal 19 Agustus 2019. Laporan Informasi Nomor: LI/12/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, dan Perintah Lisan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto. Sedangkan penertiban di Bulan September 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Gas/836/IX/2019/Reskrim pada 17 September 2019," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Siswanto Ginting.

Dalam penertiban Galian C Ilegal saat itu, tim gabungan Polres dan Subdenpom Binjai yang melakukan penggerebekan berjumlah sebanyak 25 personel.

"Saat tim tiba di TKP, dua unit escavator posisinya bisa dibilang disembunyikan di seputaran lokasi, ditinggal oleh operator eskavatornya. Pelaku pertambangan mineral juga tidak ditemukan diduga sudah melarikan diri," bebernya.

Sayangnya, sejauh ini, pelaku pemilik usaha eksflorasi material galian C dan penyewa alat berat, belum juga terjamah aparat hukum. Sementara 2 unit alat berat itu sampai saat ini dikabarkan masih berada di Mapolres Binjai.(lkt-1)

Tags