News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Buruh Harus Tau! Ini 6 Alasan Aksi Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Buruh Harus Tau! Ini 6 Alasan Aksi Penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Aksi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan kaum buruh pada hari ini, Senin (20/1), bukan tanpa alasan kuat. Setidaknya ada 6 alasan yang membuat para buruh dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diusulkan pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat ditemui wartawan ketika berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Said menjelaskan ada enam alasan yang melatarbelakangi serikat buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Secara ringkas Said mengatakan alasan pertama adalah karena Omnibus law menyiratkan adanya penghapusan sistem upah minimum yang digantikan dengan upah per jam. Kebijakan tersebut tentunya mengakibatkan kehidupan buruh semakin sulit bahkan bisa absolut miskin.

"Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bulan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," terangnya.

Alasan kedua, karena adanya penghapusan pesangon. Keadaan bertambah parah ketika alasan ketiga adalah penggunaan sistem kerja outsourcing yang semena-mena.

"Karena dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ini dikatakan, semua jenis pekerjaan boleh dilakukan kontrak dan bisa di-outsorcing-kan," tegasnya.

Said menjelaskan buruh juga dizolimi dengan alasan keempat yakni penghapusan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan. Dengan begitu para pengusaha tidak lagi berkewajiban untuk membayar jaminan buruh.

"Alasan kelima adalah masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang dipermudah. Bukan hanya untuk skill worker tetapi juga pekerja kasar seperti cleaning services," tegas Said.

Alasan terakhir yang membuat buruh makin geram adalah ketika akan dihapuskannya segala bentuk sanksi pidana bagi pengusaha nakal. Artinya para pengusaha bebas mengeksploitasi buruh dengan sistem outsourcing yang tidak punya masa depan.

Melalui kesempatan ini, serikat buruh meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja, dan orang-orang muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan.

"Kita setuju dengan apa yang disampaikan oleh presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Yang kita tidak setuju ketika investasi masuk namun tidak ada perlindungan buat kaum buruh," tutupnya.

Untuk diketahui, selain menggeruduk DPR RI di Jakarta, para buruh juga mengadakan aksi penolakan di 20 provinsi lainnya.

Tags