News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mahathir Kecam UU Anti Islam di India, "...Semua Orang akan Menderita"

Mahathir Kecam UU Anti Islam di India, "...Semua Orang akan Menderita"


Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengomentari UU Amandemen Kewarganegaraa (CAA) di India yang disahkan pada Rabu pekan lalu.

CAA memicu kemarahan umat Islam karena sangat merugikan. Tak hanya dari kalangan muslim, para aktivis serta kalangan oposisi di India menentangnya karena dianggap sebagai upaya untuk mengubah India menjadi negara Hindu, bukan sekuler lagi.

Mahathir pun ikut mengecam pemberlakuan UU diskriminatif tersebut. Dia juga menyebut UU itu hal kewarganegaraan bagi muslim.

"Orang-orang sudah sekarat karena aturan ini, jadi mengapa ada keharusan melakukan hal ini, selama hampir 70 tahun, mereka hidup bersama sebagai warga negara tanpa masalah? Jika kita melakukannya di sini, Anda tahu apa yang akan terjadi. Akan ada kekacauan, akan ada ketidakstabilan dan semua orang akan menderita," kata Mahathir, dikutip dari The Star, Sabtu (21/12/2019).

Kementerian Luar Negeri India mengomentari pernyataan Mahathir dengan menyebut, UU baru tersebut mengatur percepatan naturalisasi kewarganegaraan terhadap kelompok minoritas dari tiga negara Asia Selatan.

"Undang-undang ini tidak memengaruhi status warga negara India dengan cara apa pun atau menghilangkan status keagamaan warga," demikian pernyataan kemlu.


"Oleh karena itu, komentar Perdana Menteri Malaysia secara faktual tidak akurat. Kami menyerukan Malaysia untuk tidak mengomentari perkembangan dalam negeri di India, terutama tanpa pemahaman yang benar tentang fakta," katanya, lagi.

Parlemen India baru-baru ini mengesahkan UU yang menawarkan kewarganegaraan kepada imigran minoritas dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan.

Ini memungkinkan bagi kelompok minoritas di negara itu, di antaranya Hindu, Sikh, Budha, Kristen, melewati jalur cepat mendapat kewarganegaraan India. Namun India tak memasukkan pemeluk Islam dalam aturan itu.

Namun India telah memberlakukan aturan yang memungkinkan status kewarganegaraan bagi hampir 2 juta warga Negara Bagian Assam, mayoritas muslim, dicabut, meskipun mereka sudah tinggal beberapa generasi di India. (inw)

Tags

Posting Komentar