News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Peraturan Presiden Ini Menzalimi 2,5 Juta Rakyat Miskin!

Peraturan Presiden Ini Menzalimi 2,5 Juta Rakyat Miskin!


Peraturan presiden (perpres) terkait dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akhirnya terbit. Sejumlah kalangan berpendapat besaran kenaikan terlalu tinggi.

Selain itu, masyarakat miskin yang belum ter-cover sebagai penerima bantuan iuran (PBI) bakal terdampak.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, ada pemaksaan kenaikan tarif untuk kelas III. Sejak awal, pihaknya berharap tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III tidak dinaikkan. ’’Tetapi, akhirnya dinaikkan juga,’’ kata Timboel tadi malam (29/10).


Dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan.

Menurut Timboel, berdasar data sistem terpadu kesejahteraan sosial, ada 99,3 juta orang miskin. Sementara itu, orang miskin yang masuk PBI dan iurannya ditanggung APBN sebanyak 96,8 juta orang. Dengan kata lain, sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin akan terbebani kenaikan biaya BPJS Kesehatan.

Timboel menyatakan, ada alibi bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS Kesehatan karena masuk PBI. Nyatanya, masih banyak orang miskin yang tidak masuk kelompok PBI. ’’Mau masuk susah karena APBN terbatas,’’ ujarnya.


Dia mengungkapkan, APBN 2020 sudah diputuskan PBI tetap di angka 96,8 juta jiwa. Belum lagi, dari jumlah tersebut ditengarai masih ada orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. Memang ada upaya penyisiran data, tetapi belum benar-benar bersih.

Di sisi lain, kenaikan untuk kelas II dan I dinilai terlalu tinggi. Pihaknya khawatir kelompok kelas ekonomi menengah malah turun menjadi peserta kelas III. Akibatnya, fasilitas kamar rawat inap kelas III bakal semakin padat.

Meski begitu, secara umum, dia menyambut baik perpres tersebut. Sebab, kenaikan iuran PBI menjadi Rp 42 ribu berlaku sejak Agustus lalu. Kemudian, untuk pekerja penerima upah (PPU) pemerintahan, kenaikan iurannya berlaku sejak Oktober ini.

Dia menghitung ada dana segar sekitar Rp 13 triliun yang masuk ke BPJS Kesehatan. Data itu berasal dari selisih kenaikan iuran PBI yang dihitung mulai Agustus sampai Desember. Juga dari para pegawai pemerintah.

Dana segar tersebut sebenarnya masih berada di bawah defisit keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengungkapkan, defisit BPJS Kesehatan saat ini Rp 32,8 triliun. Dia khawatir sisa defisit itu menjadi carry over BPJS Kesehatan periode 2020. Akibatnya, BPJS Kesehatan memulai dalam kondisi keuangan minus sekitar 19,8 triliun.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyambut baik keluarnya perpres kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. “Alhamdulillah. Tentu hal ini sangat positif dan perlu diapresiasi,” katanya.

Menurut dia, hal itu merupakan upaya serius dan komitmen pemerintah untuk memastikan program JKN-KIS yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dapat terus berjalan.

Tunggakan Badan Usaha Capai Rp 9,3 Miliar

Sementara itu, tingkat kepatuhan badan usaha (BU) dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum 100 persen. Masih ada BU yang suka menunggak. Bahkan, nilai total tunggakan mencapai angka miliaran rupiah.

Merujuk data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sepanjang Januari–September 2019, BPJS Kesehatan dan kejaksaan berhasil mengumpulkan tunggakan iuran pemberi kerja sebesar Rp 9,3 miliar. Tunggakan tersebut merupakan hasil dari mediasi selama sembilan bulan pertama 2019 terhadap 1.495 BU yang menunggak.

Pada 2018 pun kondisinya sama. Masih ada BU nakal yang suka menunggak. BPJS Kesehatan dan kejaksaan sampai harus mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) kepada 3.224 pemberi kerja. Proses itu berbuah dengan terkumpulnya tunggakan iuran hingga Rp 26 miliar.

Secara garis besar, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kolektabilitas BU sebetulnya sangat baik. Jauh berbeda dengan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Apalagi, BU sudah memiliki sejarah panjang dalam hal jaminan kesehatan. ”Tapi bukan berarti tidak ada masalah,” ujarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melihat ada tiga celah persoalan. Pertama, ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN sama sekali. BPKP menyebutkan, ada sekitar 50 ribu perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Namun, setelah diverifikasi, 25 ribu di antaranya sudah terdaftar. ”Sisanya, ada yang sudah tidak ada lagi perusahaannya. Ada UMKM yang sudah diarahkan daftar PBPU. Tapi, ada yang tidak mau daftar,” jelas Fachmi.

Kedua, di antara perusahaan tersebut, masih ada yang tidak melaporkan dengan sebenarnya gaji karyawannya. Ketiga, masih ada perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagian saja. ”Ini semua yang terus kami kejar,” tegasnya.

Upaya persuasif tentu dikedepankan. Namun, ketika tak juga berhasil, BPJS Kesehatan akan langsung melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan bidang perdata tata usaha negara (datun). (jpn)

Tags

Posting Komentar