News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi yang Dipecat Karena Ketahuan Ngojek, Punya 8 Anak dan Terjerat Riba

Polisi yang Dipecat Karena Ketahuan Ngojek, Punya 8 Anak dan Terjerat Riba


Iptu Triadi Polisi di Polres Kendari yang dipecat karena jadi tukang ojek ternyata memiliki 8 orang anak.

Ia juga memiliki sejumlah utang di sebuah bank di Kota Kendari. Sebelumnya, sebelum tahun 2017, Iptu Triadi sudah mengajukan pinjaman.

Pinjaman ini senilai puluhan juta rupiah. Sehingga, untuk menghidupi istri dan anak-anaknya, Iptu Triadi harus mencari pekerjaan tambahan.

Salah seorang rekannya di Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, gaji yang diterima tinggal sedikit. Iptu Triadi di Polda Sultra, hanya menerima gaji sekitar ratusan ribu saja usai dipotong bank.

"Mungkin tinggal Rp500 ribu saja," ujar salah seorang anggota polisi yang enggan disebut namanya.

Diketahui, Iptu Triadi sudah dua kali melakoni profesi sebagai tukang ojek.

Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi.

"Sebelumnya, sudah ada peringatan keras, ada kebijakan untuk membantu dia. Tapi dia tetap memilih menjadi tukang ojek," ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.

AKBP Harry Goldenhardt memaparkan, saat diperiksa di Polda Sultra, Iptu Triadi mengaku gajinya sebagai polisi tak mencukupi dan memilih menjadi tukang ojek. Hal ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan tumah tangganya.

"Soal penyebab kenapa dia memilih jadi tukang ojek, ada alasannya. Namun, masih diperiksa Propam Polda," kata dia.

Saat menjalani sidang kode etik di Polda Sultra, Iptu Triadi masih memakai pakaian seragam lengkap. Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan bersama dua orang perwira polisi propam, memimpin langsung sidang rekomendasi pemecatan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhart membenarkan, Iptu Triadi memiliki masalah lainnya. Namun, masalah ini tidak masuk dalam materi sidang kode etik.

"Soal utang di bank, itu tak masuk dalam materi sidang kode etik. Yang masuk dalam materi sidang karena Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut," ujarnya.

Tags

Posting Komentar