News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Awalnya Menggebu-gebu, Proyek Rel Medan-Aceh Mangkrak

Awalnya Menggebu-gebu, Proyek Rel Medan-Aceh Mangkrak


Target pemerintahan Presiden Jokowi-JK membangun infrastruktur kereta api tak mulus atau tak mencapai target. Bahkan, pengerjaan jalur rel kereta api Trans Sumatera dari Sumatera Utara menuju Provinsi Aceh, mangkrak di Besitang, Kabupaten Langkat.

Saat ini, pengerjaan yang sebelumnya diprediksi selesai tahun 2019, malah terkesan dibiarkan begitu saja.

 “Sejauh ini pengerjaan pemasangan rel kereta sudah tidak ada lagi terlihat. Demikian juga dengan pemasangan rambu-rambu dan pos penjagaan.

Tidak seperti tahun-tahun awal pengerjaan, yang semuanya terlihat seperti diburu-buru,” kata Rendi, seorang warga Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Selasa (18/6) siang.

Sejauh ini, pengerjaan jalur rel kereta api masih tersambung sampai Besitang, Kabupaten Langkat. Padahal semestinya, jalur ini diwacanakan akan menghubungkan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh. Bahkan direncanakan, pengerjannya akan tembus sampai ke Lampung.

“Tak tahu kami, kenapa proyek sebesar ini bisa terhenti. Padahal jika memang dikerjakan, semestinya seluruh jalur bisa terhubung,” terangnya.

Pengerjaan jalur dari stasiun besar kereta api Medan menuju Aceh, dibiarkan begitu saja, tanpa ada kelanjutan pengerjaan. Sejumlah bahan material seperti bantalan rel hingga batu-batu pendukung rel juga terkesan dibiarkan.

“Kami selaku warga sangat berharap pengerjaan cepat terselesaikan. Apalagi, menjelang hari-hari besar seperti Lebaran, kereta api sangat membantu untuk mudik,” jelasnya.

Mangkraknya pembangunan ini menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Karena bahan material seperti rel dan material lainya mesti diawasi. Sebab, aksi pencurian rel bisa saja terjadi seperti yang ditangani oleh pihak kepolisian Polres Langkat beberapa waktu lalu. Dimana petugas beberapa waktu lalu berhasil mengamankan Muhammad Yusuf (23) warga Dusun VI, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan seorang remaja dibawah umur.

Penahanan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/147/IX/2018/SU/Lkt/Sek- Stabat, Tgl 13 september 2018. Dalam hal pelapor atas nama PT Sidumukti Lestari Jalan Gelugur, Medan Kota, yang merasa dirugikan selaku kontrakto sekitar Rp300.000.000,-.

Tags

Posting Komentar