News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Poldasu Tangkap Pemalsu Grand Sultan di Tanjung Mulia

Poldasu Tangkap Pemalsu Grand Sultan di Tanjung Mulia


Penyidik Direkorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan seorang oknum advokat dan tiga warga sipil sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah (Grand Sultan) seluas 800 meter di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dimana akibat permasalahan ini, pembangunan jalan Tol Rute Medan-Binjai menjadi terhambat.

Keempat orang tersebut terdiri dari satu pengacara yakni AF, dan tiga warga sipil yaitu, TAT, TI, serta TA. Namun untuk TA tidak dilakukan penahanan karena sedang menderita stroke.

“Pembebasan Tol Medan-Binjai selama ini mengalami kendala gugatan perdata menggunakan grandsultan palsu, sehingga pembangunannya terhambat,” sebut Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (26/12/2018).

Modus para pelaku lanjut Agus ialah dengan memalsukan fotocopy dokumen grand sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.

“Surat yang mereka fotocopy itu ternyata tidak terdata di BPN. Selain itu, pelaku juga sama sekali tidak pernah melihatnya (dokumen asli grand sultan),” jelas Agus.

Atas pemalsuan ini, sambung Agus, menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo. Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini berharap, agar pengadilan segera memutuskan perkaranya, sehingga pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai dapat segera dilaksanakan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, laporan (LP) atas kasus ini diterima pada bulan Oktober 2018. Dimana selang dua bulan proses penyidikan, para pelaku akhirnya dapat diamankan.

Andi Rian menyebutkan, para pelaku membuat surat hak lahan yang disengketakan seolah asli dari BPN, agar dapat memperoleh ganti rugi. Karenanya keempat pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.

“Pemalsuan ini yang buat adalah pengacaranya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dapat kita lakukan tahap 1 dan kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” terangnya.

Kendati begitu, Andi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga ada kemungkinan dapat dikembangkan terhadap tersangka lainnya.

“Masih ada 6 gugatan lagi kepada tim pengadaan tanah dengan motif grandsultan. Ini yang masih dipelajari,” tandasnya.

Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono menambahkan, dalam luas lahan 800 meter yang disengketakan tersebut terdapat 459 Kepala Keluarga (KK) dengan 9 status hak milik. Dimana terdiri dari 11 gugatan, dengan 5 perkara yang sudah selesai dan 6 lainnya masih dalam proses pengadilan.

Sedangkan AF sendiri mengaku, jika dirinya berjuang atas kepentingan ahli waris keturunan Sultan. Dimana sebut dia, tiga tersangka yang ditangkap bersama dirinya adalah para ahli waris Sultan Ma’moen Al Rasyid.

“Nanti kita buktikan di persidangan, karena kasus ini perlu diuji. Pihak Polda silahkan menyelidiki, tapi kalau saya berkomentar, takutnya nanti terjadi konflik perbedaan pandangan,” tukasnya. (fir/pojoksumut)

Tags

Posting Komentar