News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Medan Sisir Kos-kosan Sosialisasikan Pindah Memilih

KPU Medan Sisir Kos-kosan Sosialisasikan Pindah Memilih

 : KPU Kota Medan sedang melakukan sosialisasi turun langsung menyisir kos-kosan mahasiswa di sekitar kampus USU untuk menyampaikan surat pindah memilih sudah bisa diurus sejak sekarang hingga Maret 2019, Kamis (27/12)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terus menyisir kos-kosan mahasiswa untuk sosialisasikan pemilih pindahan. Pasalnya, dari pengalaman pemilu sebelumnya partisipasi pemilih di kalangan mahasiswa perantauan masih rendah akibat terbatasnya akses untuk mengurus surat pindah memilih.

Pantauan di lapangan, sejumlah komisioner dan sekretaris KPU Kota Medan didampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Medan Baru turun langsung mendatangi sejumlah kos-kosan mahasiswa di Kelurahan Padang Bulan. Meski dalam suasana liburan, beberapa kos-kosan masih terdapat mahasiswa yang belum pulang ke daerah asalnya.

KPU Kota Medan berkesempatan menerangkan beberapa poin penting tentang sosialisasi pindah memilih ke mahasiswa yang umumnya berasal dari Nias. Salah satunya adalah mahasiswa yang pada saat hari pemungutan suara Rabu, 17 April 2019 tidak bisa pulang ke daerah asalnya untuk mencoblos, diberi kesempatan untuk mengurus surat pindah memilih sejak saat ini hingga Maret 2019 nanti.

“Ini terobosan terbaru dari KPU di Pemilu 2019 ini. Jika sebelumnya mengurus surat pindah memilih baru bisa dilakukan seminggu sebelum hari pemungutan suara, kali ini sudah bisa diurus jauh hari. Sejak hari ini juga sampai Maret nanti sudah bisa mengurusnya,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik didampingi komisioner lainnya M. Rinaldi Khair dan Nana Miranti, di Jl Jamin Ginting, Padang, Bulan, Medan, Kamis (27/12).

Turut serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekretaris KPU Kota Medan Nirwan, Ketua PPK Medan Baru Nur Aisah beserta anggotanya Putri Sinal, Achmad Faisal dan PPS Kelurahan Padang Bulan. Dalam kesempatan itu, selain melakukan sosialisasi tatap muka secara langsung, PPK/PPS juga menempelkan sejumlah brosur pengumuman tentang tata cara dan persyaratan pindah memilih di sejumlah kos-kosan. Hal tersebut juga dilakukan di sejumlah tempat se-Kota Medan yang memiliki banyak kos-kosan atau pemondokan mahasiswa dan karyawan.

S. Harefa, mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) asal Nias mengakui sebelumnya pada Pilgubsu 2018 dirinya beserta beberapa kawan tempatnya kos tidak dapat menggunakan hak pilih karena terlambat mengetahui informasi terkait pindah memilih. Sementara dirinya terdaftar sebagai pemilih di Nias.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan secara langsung oleh KPU Medan, dirinya mengaku sangat terbantu dan akan memberitahukan ke kawan-kawannya yang lain. “Tidak ikut milih Pilgubsu lalu karena nggak tau dan terlambat mau ngurusnya. Sekarang kami baru tau bisa dilakukan mulai hari ini,” ujarnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair mengatakan, meskipun KPU sudah memberikan kemudahan dan kelonggaran waktu untuk mengakomodir pemilih pindahan, namun ada persyaratan khusus yang meski diketahui oleh para calon pemilih pindahan. Beberapa diantaranya adalah harus terdaftar terlebih dulu di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memastikan bahwa pada hari pemungutan suara nanti berada di Medan serta tidak semua surat suara dapat diperoleh di TPS tempat memilih pindahan.

“Seperti adik Harefa ini warga Nias, jika urus pindah memilih ke Medan, berarti hanya surat suara calon presiden/wakil presiden dan surat suara calon DPD RI yang diperolehnya. Sedangkan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diperoleh karena berbeda daerah pemilihan,” terang Rinaldi.(*)

Tags

Posting Komentar