News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum : Dosen USU Tidak Tulis Status tentang Bom

Kuasa Hukum : Dosen USU Tidak Tulis Status tentang Bom


Tim Kuasa Hukum Dosen Universitas Sumatera Utara (USU), HDL (46) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Jalan Setia Budi, Kota Medan (24/5/2018).

Dalam konferensi pers tersebut, Tim Hukum dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan menjelaskan soal kebenaran proses hukum, kondisi kesehatan HDL dan fakta yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Sekretaris KAHMI Medan, Chairul Munadi menerangkan selama proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Ternyata HDL (46) yang diduga melakukan ujaran kebencian dalam kondisi tidak sehat.

“Jadi, saat kami datangi HDL di Polda, kondisinya sangat lemah. Kita lihat kondisinya tertekan dimana, dia sering menangis, pusing dan HDL juga mempunyai riwayat penyakit vertigo,” terang Chairul.

Karena kondisi kesehatan HDL yang buruk, pihak Kepolisian akhirnya membantarkan HDL ke RS Bhayangkara Kota Medan.

“Kita menyayangkan Polda Sumut yang membawa HDL saat konferensi pers.

Padahal kondisi HDL sangat lemah, buktinya dia beberapa kali pingsan saat konferensi pers,” kata dia.

Setelah dibantarkan di RS Bhayangkara,
Keluarga dan Tim Hukum terus mendampingi dan memberikan dukungan untuk HDL.

“HDL dirawat di rumah sakit sejak hari Selasa. Saat dijenguk HDL terus menanyakan keadaan ibunya. HDL ini single parent yang merawat tiga anak dan ibunya. Banyak dukungan dari dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum,” sambungnya.

Terkait proses hukum, Chairul menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka HDL, pihak kepolisian hanya memeriksa dua saksi yakni anak HDL dan polisi yang melaporkan kasus itu.

Dia menerangkan HDL ditahan sejak Sabtu 19 Mei 2018. Lalu polisi segera melakukan gelar perkara.

Dan pada hari Minggu 20 Mei HDL dipaparkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian saat konferensi pers.

“Saksi yang diperiksa hanya dua orang dan itu juga dari kepolisian dan anak kandung HDL. Belum ada saksi ahli bahasa yang diperiksa,” tambahnya.

Chairul menerangkan bahwa saat ini mereka tengah melakukan penangguhan terhadap HDL kepada tim penyidik agar HDL bisa kembali lagi beraktivitas.

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Lagi pula kondisinya pasca dipaparkan di Polda Sumut sempat drop dan dua kali pingsan. HDL juga tulang punggung keluarga dan dosen pengajar di universitas. Dia juga kooperatif dalam proses hukum,” jelasnya.

Tim Hukum KAHMI yang mendalami kasus itu menyatakan bahwa HDL tidak ada menulis soal 3 bom terorisme di Kota Surabaya di media sosial.

“Kami tegaskan bahwa HDL tidak ada menulis soal bom di Surabaya. Dia akun facebooknya tidak ada tulisan soal bom,” ungkap KAHMI.

Terkait tulisan di akun facebook HDL, Tim Hukum juga sudah menanyakan ke Polda alasan munculnya penggiringan opini soal bom di Surabaya.

“Polda belum memberikan jawaban soal isu bom yang muncul itu. Kepolisian diduga imajiner dalam memberikan keterangan pers. Dan keterangan pers, soal bom itu ditulis dan disebarkan. Akibatnya banyak media massa yang mengkaitkan HDL menulis soal bom di Surabaya, padahal HDL tidak ada menulis soal bom. Tidak ada bukti soal itu,” terangnya.

Sebelumnya HDL diamankan di kediamannya di Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada Sabtu (19/5) malam.

Dirinya diamankan karena salah satu postingan akun facebooknya tersebut viral hingga mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Dalam postingan HDL tertulis

“Skenario pengalihan yang sempurna…
#2019GantiPresiden” tulisa HDL di facebook.

Setelah itu menjadi viral, HDL yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 itu pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

Terkait postingan HDL tersebut, Bidang Humas Polda Sumut membuat siaran pers yang menyatakan bahwa HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan bahwa motif tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya tersebut karena terbawa suasana dan emosi.

“Petugas juga telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Namun ketika konferensi pers, saat ditanya wartawan kenapa Polda menulis soal keterkaitan bom pada kasus HDL, Kabid Humas Polda tidak memberikan jawaban yang tegas.
(pojoksumut/sdf)

Tags

Posting Komentar