News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengemudi Taksi Online di Medan Harus Patuhi Peraturan Ini

Pengemudi Taksi Online di Medan Harus Patuhi Peraturan Ini


Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengingatkan kepada seluruh pengemudi taksi online agar memenuhi segala  persyaratan yang telah ditetapkan, sesuai dengan Permenhub No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jika persyaratan itu tak dipenuhi, sanksi tegas pun siap menanti berupa tilang maupun ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Penegasan itu disampaikan Eldin ketika memimpin apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Penegakan Aturan Angkutan Online Sesuai Dengan Permenhub No.108/2017 di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2/2018) pagi.

“Apel gelar pasukan ini dilaksanakan guna menegakkan Permenhub No.108/2017. Oleh karenanya para pengemudi dimintanya untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR), memiliki SIM A Umum serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraannya,” ungkap wali kota.

Diutarakan dia, sebenarnya Permenhub No.108/2017 sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2017. Dengan demikian, bagi taksi online yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka langsung ditindak tegas.

“Namun itu belum dilakukan, kita masih memberi kesempatan bagi pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Eldin.

Disebutkannya, sebagai langkah awal penegakan Permenhub No,108/2017 pasca apel gelar pasukan ini dilaksanakan, tim gabungan nantinya akan melaksanakan penertiban simpatik sampai 15 Februari mendatang sebagai sosialisasi awal. Apabila ditemukan ada pengemudi taksi yang belum melengkapi persyaratan masih diberi peringatan.

Selanjutnya, setelah 16 Februari bagi pengemudi taksi online yang masih melakukan pelanggaran akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” tegasnya.

Eldin berpesan, kepada seluruh tim gabungan yang melakukan penertiban simpatik agar memahami Permenhub No.108/2017. Sehingga, dapat mensosialisasikan dengan tepat kepada pengemudi taksi online selama periode simpatik berlangsung.

“Sampaikan dengan jelas peraturan yang berlaku berikut dengan sanksi apabila melanggarnya. Dengan begitu, diharapkan para pengemudi online dan juga perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” sebutnya.

Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Apel ini turut dihadiri Dandim 0201/BS Kolonel Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya. (fir/pojoksumut)

Tags

Posting Komentar