News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ribuan Tenaga Kerja Asing asal China Mulai Memadati Jawa Timur, Indonesia Import Kuli Bangunan

Ribuan Tenaga Kerja Asing asal China Mulai Memadati Jawa Timur, Indonesia Import Kuli Bangunan



Ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China mulai memadati Jawa Timur, diantaranya ada yang bekerja di Gresik. Ada dugaan, masuknya mereka karena difasilitasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dalih kerjasama pembangunan proyek. Diantaranya bekerja untuk sebuah proyek pembangunan di PT Petrokimia Gresik.

Perusahaan produsen pupuk itu tengah membangun pabrik Amonia-Urea II senilai Rp7,5 triliun dimulai tahun 2015, dijadwalkan tuntas September 2017 mendatang.

Diduga, keberadaan tenaga kerja asing asal China itu melanggar ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena, mereka tidak semuanya memiliki keahlian khusus alias tenaga kerja kasar.

Sebuah sumber menyebut, keberadaan pekerja asing asal China itu sengaja dipekerjakan oleh PT Wouhan dan PT Eleco selaku sub kontraktor proyek Amurea II yang ditangani PT Pupuk Indonesia Energy (PIE), PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Adhi Karya.‎

Terkait itu, Kadisnakertransduk Jawa Timur Sukardo mengaku sudah mendapat informasi dan pihaknya telah memerintahkan petugas pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti.

“Kalau dilihat dari foto dan informasi yang saya terima, tenaga kerja kasar dari China itu harusnya tidak boleh karena tidak termasuk dalam ketentuan pekerja asing yang boleh dipekerjakan di era MEA,” katanya.‎

Pihaknya tidak memungkiri dari 3.460 TKA ‎yang terdaftar masuk ke Jawa Timur, 40 persennya berasal dari China. Mereka tersebar di kawasan industri yang ada di ring satu seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

“Pelanggaran terbanyak TKA di Jatim adalah masuk dengan paspor wisata tapi untuk bekerja. TKA yang terdaftar itu masuk ke Jatim atas ijin perusahaan yang mempekerjakan,” ungkapnya.‎

Koordinator buruh Jawa Timur Jamaludin menenggarai maraknya TKA masuk ke Jawa Timur karena longgarnya peraturan yang dibuat pemerintah pusat karena menghapus kewajiban menggunakan bahasa Indonesia bagi TKA dan menghilangkan kewajiban menerapkan rasio setiap penggunaan 1 orang TKA perusahaan diwajibkan menyerap 100 tenaga kerja lokal.

Staf anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka itu mendesak pemerintah daerah serius dan tegas menyikapi maraknya TKA. Termasuk gencar melakukan sweeping terhadap TKA yang bekerja di pabrik maupun proyek-proyek pemerintah dan swasta.

“Kalau ada pelanggaran harus ditindak tegas dan dideportasi,” tegas Jamal, panggilan Jamaludin.‎

Dia juga menyarankan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya TKA lebih ketat. Apalagi Jatim sudah punya Perda No.8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Mengutip Pasal 35 ayat (2) bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu.

“Kalau Perda tersebut dilanggar, sanksinya berupa pidana kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta harus ditegakkan terhadap semua pelanggaran yang terjadi tak peduli BUMN atau BUMD,” tegasnya. (radarjatim)

Tags

Posting Komentar