News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tokoh Pemuda Kecam Tuntutan Klaim Pipa Freeport di Belawan, Sebut Salah Alamat dan Cacat Hukum 

Tokoh Pemuda Kecam Tuntutan Klaim Pipa Freeport di Belawan, Sebut Salah Alamat dan Cacat Hukum 




POSMETROMEDAN – Tuntutan sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan mahasiswa Papua di Sumatera Utara kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan terkait pemindahan pipa bekas milik PT Freeport menuai kecaman keras. Tokoh pemuda, Edi Brasmana, menyebut tuntutan tersebut salah alamat, tidak berdasar, dan cacat hukum. 


Edi menilai klaim kepemilikan atas material sisa pekerjaan yang berada di Pelabuhan Belawan itu sangat aneh. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan terkesan tendensius. 


"Jika mereka punya bukti perjanjian antara Freeport dengan masyarakat Papua melalui Lemasko, seharusnya PT Inalum sebagai pemegang saham mayoritas dilibatkan. Freeport adalah perusahaan publik yang tunduk pada aturan ketat. Proses hibah atau CSR pasti tercatat dan ada dokumen resminya. Mengapa tidak dilampirkan saja?" ujar Edi. Ia menduga klaim ini sengaja dibuat oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dari barang milik negara. 


Edi juga menyoroti permintaan dukungan kepada Kapolres untuk memindahkan barang yang statusnya tidak jelas. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur yang salah. "Tugas polisi adalah menjaga keamanan, bukan menjadi alat untuk memindahkan barang yang sedang bersengketa. Jika ada sengketa, jalurnya melalui hukum, bukan meminta bantuan polisi secara sepihak," tegasnya, kepada awak media, Jumat (1/8/2025). 


Tuntutan kelompok tersebut juga menyinggung kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Ketua LSM CIFOR, Roby Haris, yang diduga meraup uang Rp150 juta dari penjualan besi di pelabuhan. Atas dasar itu, Edi meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan LSM CIFOR dan melanjutkan kasus pemalsuan dokumen tersebut. 






Manajer Hukum dan Humas Pelindo Regional 1, Fadillah Haryono, telah mengonfirmasi bahwa material yang diklaim merupakan sisa investasi dari pekerjaan pemasangan sheetpile dan telah tercatat dalam inventaris perusahaan. Pernyataan ini secara langsung membantah klaim kepemilikan yang diajukan oleh kelompok tersebut. 


Edi Brasmana juga mengecam ultimatum 1x24 jam yang dilayangkan kepada Pelindo. "Ini adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan ultimatum kepada BUMN seperti Pelindo untuk menunjukkan dokumen. Proses pembuktian kepemilikan adalah wewenang pengadilan. Jika merasa punya hak, silakan ajukan gugatan, bukan dengan membuat ultimatum," pungkasnya.(*)

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar