News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

APH Diminta Tertibkan LSM CIFOR Karena Dinilai Menggangu Iklim Investasi

APH Diminta Tertibkan LSM CIFOR Karena Dinilai Menggangu Iklim Investasi

 




MEDAN - Desakan kuat untuk menertibkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) muncul dari tokoh pemuda Kota Medan, Edi Brasmana. 


Mantan Ketua Koti Pemuda Pancasila Kota Medan ini menilai keberadaan dan dugaan tindakan CIFOR telah mengganggu iklim investasi di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Medan Utara. 


Kepada awak media, Jumat (25/7/2025),  Edi Brasmana menyampaikan, desakan tersebut dilandasi atas dugaan kasus hukum yang menimpa Ketua CIFOR, Robi Haris. 


Beberapa waktu lalu Robi Haris terjerat kasus pemalsuan dokumen perusahaan plat merah (KSOP) dan penipuan, yang menimbulkan keresahan di kalangan perusahaan. Tapi sayang, kasusnya membeku di Polres Pelabuhan Belawan. Ia dilepaskan setelah beberapa hari ditahan. 


Menurut Edi, bukan hanya 'mengusik' perusahaan-perusahaan yang saat ini berinvestasi di Sumatera Utara, Indonesia, saja, tetapi juga sudah menjurus pada tindakan kriminal. 


Bahkan, lanjutnya Edi, pihaknya juga mendapati kalau legalitas LSM CIFOR yang diketuai Roby Haris tak terdaftar, baik di Kementerian Hukum maupun di Badan Kesbangpol Sumatera Utara. 


"Lembaga ini (CIFOR) juga tak terdaftar di lembaga resmi negara. Untuk itu kita harap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban, sehingga tak lagi membuat para investor yang ingin berinvestasi di Sumut menjadi resah," ungkap tokoh pemuda Kota Medan ini. 


"Selama ini LSM CIFOR diduga sangat mengganggu iklim investasi serta roda perekonomian, khususnya di Sumut. Untuk itu kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan LSM CIFOR, serta meningkatkan kasus pemalsuan dokumen negara ke tahap penyidikan," desak Edi, seraya menyatakan, pihaknya akan melaporkan secara resmi Ketua LSM CIFOR Robi Haris ke Polda Sumatera Utara. 


Terpisah, salah seorang perwakilan perusahaan yang minta namanya tidak dicantumkan, mengamini tudingan Edi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan LSM CIFOR selama ini sudah sangat meresahkan. 


"Benar, bang, tindak tanduk LSM CIFOR selama ini sangat mengganggu iklim investasi di Sumatera Utara. Kami sebagai pihak perusahaan merasa terusik dengan tindak tanduk LSM CIFOR," aku pria berkulit kuning langsat. ini. 


Sementara, Ketua LSM CIFOR Robi Haris yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan. 


Berikut pernyataan tertulis dari Kemenkum Sumut dan Badan Kesbangpol Sumut: 


• Tak Terdaftar di Pangkalan Data AHU: 


Penelusuran pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum tidak menemukan nama maupun alamat Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Indonesia Functionary Observation (LSM CIFOR). 


Ini berarti CIFOR tidak memiliki badan hukum yang diakui secara resmi oleh Kemenkum, yang menjadi persyaratan dasar bagi setiap organisasi kemasyarakatan di Indonesia. 


• Kewenangan Pihak Kepolisian: 


Kemenkumham juga menegaskan, apabila perbuatan hukum yang dilakukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan mengarah pada tindak pidana, maka perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.(*)



Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar