News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sejarah Rumah Tinggal Istri Sultan Amaluddin Sani

Sejarah Rumah Tinggal Istri Sultan Amaluddin Sani

 


Sultan Amaluddin Sani Perkasa Alam Syah seumur hidupnya menikah tiga kali. 

Pada tahun 1906 Sultan Amaluddin menikahi istri ketiganya yaitu Tengku Khalijah. 

Tengku Khalijah adalah anak dari Sultan Perak, Sultan Abdullah Muhammad Shah II dan adik dari Tengku Maheran. Mereka memiliki dua anak dan tujuh anak perempuan.

Kemudian setelah Sultan Amaluddin menjadi Sultan Ke X Kesultanan Deli, Tengku Khalijah juga diberikan penabalan nama menjadi Tengku Permaisuri. 

Pada masa pemerintahan Sultan Amaluddin, beliau melanjutkan pembangunan di kawasan kota maksum. Salah satu bangunan yang masih ada sekarang yaitu rumah tinggal istri Sultan Amaluddin Sani di Jalan Amaliun ataupun Jalan Utama Kel.Kota Matsum IV, Kec.Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Rumah tinggal istri Sultan Amaluddin Sani ini tidak banyak yang mengetahui lokasi keberadaannya karena terdapat di dalam gang. 

Rumah tinggal istri Sultan Amaluddin ini memiliki luas kurang lebih panjang 64 meter dan lebar 43 meter dan luas bangunan rumah tinggal utamanya kurang lebih panjang 20 meter dan lebarnya 20 meter.

Dengan luasnya rumah tinggal istri Sultan Amaluddin ini sehingga rumah ini bisa di masuki dari tiga gang sekaligus.

Menurut info dari ahli waris, rumah tinggal tersebut dibangun pada awal abad ke 19 Masehi sebelum Sultan Amaluddin diangkat menjadi Sultan Deli ke X. Jika dilihat secara kasat mata tampak rumah tinggal ini mengadopsi gaya arsitektur kolonial. Hal ini terjadi karena begitu eratnya hubungan kerjasama antara Kesultanan Deli dengan pemerintah kolonial Belanda. 

Konon rumah tinggal tersebut terdapat terowongan yang digunakan Sultan untuk menembus ke Masjid Raya Al-Mashun.

Beberapa bangunan lain seperti taman sri deli, masjid raya dll juga mengadopsi arsitektur Belanda, karena arsitek dari bangunan-bangunan tersebut merupakan orang Belanda.

Uniknya rumah ini masih berdiri kokoh hingga sekarang meskipun pada tahun 1946 terjadi peristiwa revolusi sosial yang menargetkan para keluarga Kesultanan Deli sehingga para keluarga kesultanan mengungsi ke Istana Maimun termasuk keluarga dari Sultan Amaluddin. 

Istana Maimun pada saat itu menjadi tempat pengungsian paling aman bagi keluarga sultan-sultan Deli karena dijaga oleh tentara bayaran Inggris Gurkha.

Bangunan-bangunan kesultanan deli juga ikut jadi sasaran hingga terjadi perampasan dan pembakaran. Namun rumah ini pada saat revolusi sosial hanya menjadi target perampasan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut dan terdapat beberapa kerusakan yang timbul akibat peristiwa tersebut salah satunya beberapa sisi kaca jendela dari rumah ini hancur.

Kemudian seiring berjalannya waktu dan kondisi mulai kondusif dari amukan warga, ahli waris dari rumah tinggal Tengku Khalijah ini kembali ke rumah tersebut dengan dijaga oleh tentara Gurkha. 

Kondisi semakin membaik hanya saja para keluarga sultan-sultan Deli dihantui rasa ketakutan dan ruang gerak terbatas.

Dampak revolusi sosial tahun 1946 ini sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi keluarga-keluarga sultan Deli pada masa itu. Kesulitan ekonomi yang terjadi pada saat itu kepada anak-anak dari Tengku Khalijah membuat rumah ini tergadaikan karena anak Tengku Khalijah meminjam uang kepada masyarakat  yaitu Ibu Budiman Ginting hingga pinjaman uang tersebut semakin menumpuk. 

Dampak revolusi sosial tidak hanya terasa pada keluarga Sultan Amaluddin saja namun juga dirasakan oleh keturunan sultan-sultan Deli yang lainnya. 

Setelah rumah ini berpindah waris ke tangan ibu Budiman Ginting, rumah tinggal ini dijadikan sebagai klinik bersalin untuk umum dan beberapa kamar yang ada dijadikan sebagai losmen tempat menginap pasien yang sudah dekat waktu kelahiran. 

Saat ini rumah tinggal bersejarah ini tampak tidak terawat dan dijadikan rumah sewa per kamar yang ada di rumah tinggal ini karena kamar-kamar yang ada cukup besar. 

Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya balai pelestarian balai sejarah untuk menjaga bangunan-bangunan peninggalan sejarah.


Penulis : Hafiz Zuhdi, Yusra Dewi Sirega - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia.


Jayapangus Press

Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora

Volume 7 Nomor 4 (2024)

ISSN : 2615-0913 (Media Online)

Terakreditas

Tags

Posting Komentar