Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas terhadap Bangunan Tanpa PBG di Teladan Barat
Medan – Sebuah bangunan mewah di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Kota (Pemko) Medan pun diminta bersikap tegas terhadap pemilik atau pengelola bangunan yang nyaris rampung tersebut.
Lurah Teladan Barat, Juni Hardian, saat dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa pihak kelurahan bersama Kepala Lingkungan telah tiga kali melayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin PBG. Namun, imbauan tersebut diabaikan.
“Kami sudah kirimkan tiga kali surat melalui Kepling, tapi tidak ada tanggapan serius,” kata Juni Hardian saat dikonfirmasi wartawan , Rabu (7/5).
Pada Senin, 5 Mei lalu, awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi bangunan. Dua orang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek mengatakan bahwa izin PBG sedang dalam proses. “Sudah diurus itu, tanya saja ke Dinas Perkim. Mereka sudah datang, cuma lihat-lihat aja,” ujar salah satu dari mereka dengan nada menantang.
Ironisnya, pembangunan gedung tersebut sudah mencapai sekitar 70 persen meski belum terlihat adanya plang PBG di lokasi, Diduga Bangunan tersebut adanya pihak berwenang yang membekengi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah kota.
Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, izin mendirikan bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan persetujuan resmi dari pemerintah kepada pemilik gedung untuk mendirikan bangunan sesuai dengan rencana teknis dan fungsi yang ditetapkan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diminta segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini. Hingga berita ini diturunkan, bangunan mewah tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan belum menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (*)
Posting Komentar