News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemko Jangan Tebang Pilih Tertibkan PKL

Pemko Jangan Tebang Pilih Tertibkan PKL


 

Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tengah berfokus dalam melakukan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya yang berada di atas trotoar dan badan-badan jalan. Hal ini agar tidak merugikan masyarakat lainnya dan merusak nilai estetika kota.

Namun, Hasyim meminta Pemko Medan untuk melakukan penertiban tanpa 'pandang bulu' dan penertiban yang dilakukan terhadap PKL di Kota Medan yang melanggar aturan tidak 'tebang pilih'.

"Silakan tertibkan PKL yang melanggar aturan, tetapi jangan tebang pilih. Pemerintah harus berlaku adil kepada warganya," ujar Hasyim, kemarin. 

Diterangkan Ketua DPC PDI P Kota Medan ini, Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Penertiban dan penataan PKL yang dilakukan Pemko Medan saat ini merupakan tindaklanjut dari perda tersebut.

"Untuk itu, penertiban PKL yang dilakukan harus sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2022," katanya.

Pasalnya, terang Hasyim, pada perda tersebut telah dijelaskan adanya sejumlah kawasan yang menjadi zona hijau bagi para PKL. Pada kawasan zona hijau tersebut, PKL diperbolehkan untuk beraktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal ini harus dipahami Satpol PP dan OPD terkait lainnya. Jangan sampai mereka yang tidak melanggar aturan justru ditertibkan dan yang melanggar aturan justru dibiarkan," terangnya.

Dilanjutkan Hasyim yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Medan itu, penertiban dan penataan PKL di Kota Medan sesuai Perda No.5/2022 bertujuan untuk melindungi hak-hak PKL. Sebab selain para pelaku UMKM, PKL juga dinilai berkontribusi dalam perputaran ekonomi masyarakat.

"Dan yang paling penting, tetap lakukan langkah-langkah yang humanis dan bersahabat saat melakukan penertiban," tuturnya. 

Diungkapkan Hasyim, Pemko Medan harus komitmen dalam menerapkan Perda No5 tahun 2022 ini dengan penetapan zonasi yakni zona merah atau lokasi dilarang adanya kegiatan aktiviitas PKL, zona kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk PKL dengan adanya syarat yang diatur, serta zona hijau yaitu lokasi yang diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. 

"Wali Kota Medan harus segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang. Jangan malah dibiarkan dan sudah tumbuh subur, baru dilakukan penertiban sehingga menimbulkan kerusuhan," pungkas Hasyim. (ali)

Tags

Posting Komentar