News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Polwan bakar suami yang juga anggota Polisi Bukan semata KDRT dorong terapkan Tindak Pidana Pembunuhan, dalami fakta dan motif.

Kasus Polwan bakar suami yang juga anggota Polisi Bukan semata KDRT dorong terapkan Tindak Pidana Pembunuhan, dalami fakta dan motif.

 


Seorang anggota polisi wanita (polwan), Briptu FN (28), diduga membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27). Peristiwa polwan bakar polisi itu diduga terjadi di garasi asrama polisi Kota Mojokerto.(8/6)

TIndakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia termasuk kualifikasi penganiayaan yang berakibat mati , memang masuk dalam kualifikasi tindak pidana khusus KDRT. Tentu perbuatan dan keadaan ini dilakukan dengan kesengajaan (opzet) untuk menganiaya korban untuk itu perlu ditelaah motif dan sebab pelaku melakukan hal tersebut.

Dalam kasus mengakibatkan matinya korban anggota Kepolisian dan pelakunya juga anggota polwan di asrama Polisi Mojokerto ini , semestinya penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya korban, melainkan dapat pula dikenakan dengan ancaman pidana Pembunuhan dalam KUHP. 

Tinggal nanti ditelusuri mana yang lebih tepat memenuhi unsur Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP, dengan kesesuaian fakta dan bukti berdasarkan hasil penyidikan polisi, apakah corak perbuatan pelaku masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa termasuk pertimbangan melihat faktor kausalitas kerentanan ketangguhan ketahanan dalam keluarga kepolisian ini.

Unsur delik ini akan melihat rangkaian tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut apakah itu dilakukan seketika berupa emosi sesaat, atau memang telah ada rencana lebih dulu termasuk alat ,sarana yang persiapan yang sanksi nya bagi pelaku akan berbeda dari pembunuhan biasa maksimal 15 tahun dan pembunuhan berencana dapat dikenakan ancaman hukum mati bagi pelaku.



Azmi Syahputra

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tags

Posting Komentar