News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

H Budi Waskito ST : Tolak Serangan Fajar, Jadilah Pemilih Cerdas

H Budi Waskito ST : Tolak Serangan Fajar, Jadilah Pemilih Cerdas

 


Pembina Koperasi Masjid Mandiri Masjid Subulussalam Mabar, H Budi Waskito ST mengajak warga Medan agar menggunakan hak pilihnya dengan bijak serta menolak caleg yang melakukan serangan fajar.

"Pemilu adalah saatnya kita memilih pemimpin kita. Jadi, gunakanlah hak pilih kita dengan sebaik-baiknya. Jangan tergoda serangan fajar (money politic)," ungkap H Budi Waskito ST saat ditemui di Masjid Subulussalam, Selasa (13/02).

Pria yang kerap dipanggil Bang BW ini juga menceritakan tentang perilaku caleg yang melakukan money politic jika mereka duduk sebagai anggota dewan.

"Ada kisah nyata. Seorang caleg tanpa spanduk, dan fokus serangan fajar bisa duduk jadi anggota dewan. Namun setelahnya, warga yang memilihnya tidak dihiraukan sama sekali. Selama 5 tahun, dia hanya duduk nyaman di ruangan ber-AC di gedung dewan," sebut H Budi Waskito ST.

"Maka dari itu, kenali orang yang akan anda pilih. Lihat rekam jejaknya. Jadilah pemilih yang cerdas," lanjutnya.

Serangan Fajar Menurut UU

Ada beberapa orang yang berpikir uang serangan fajar boleh diambil begitu saja meski tidak memilih orang tertentu saat pencoblosan.

Akan tetapi, dalam perundang-undangan yang berlaku, hukum serangan fajar jelas dilarang. Bahkan, ada hukum pidana yang menanti apabila memberi dan atau menerima praktik ini.

Hukum serangan fajar dalam Pemilu tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 515 UU Pemilu menyatakan, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah, akan dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36.000.000.

Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Sementara Pasal 523 ayat (3) menyatakan setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp36.000.000. (FM)

Tags

Posting Komentar