News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Medan Tetapkan Mantan Kasek Yayasan Pencawan Medan dan Bendahara sebagai Tersangka

Kejari Medan Tetapkan Mantan Kasek Yayasan Pencawan Medan dan Bendahara sebagai Tersangka

 


Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Kepala Sekolah Yayasan Pencawan Medan Restu Utama Pencawan dan Bendahara Ismail Tarigan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2019. 

Dalam hal ini, Kejari Medan menemukan kejanggalan terhadap pengelolaan dana BOS pada Yayasan Pencawan Medan. 

Diduga pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak tepat sasaran, alias dikorupsi. 

"Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019," kata Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, Selasa (13/6/2023).

Ali Riza mengatakan, tim menemukan kejanggalan terhadap pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 1.139.880.000 dan tahun 2019 Rp 749.760.000, yang diterima Rekening Bank BRI Nomor Rekening 222701000008309 atas nama SMK Swasta Pencawan. 

"Bahwa Restu Utama Pencawan yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Medan dan Ismail Tarigan Mantan Bendahara SMK Pencawan Medan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019," katanya.

Ia mengatakan, bahwa setelah dilakukannya penyelidikan terhadap pengelolaan dana BOS ini, tidak ditemukan penyalurannya, alias difiktifkan.

"Tidak diyakini kebenarannya pada Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan Keuangan Negara," kata dia. 

Kedua tersangka ini, kata Ali ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta, setelah dilakukannya pemeriksaan oleh penyidik. 

"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan," ucapnya. 

Saat ini, kata dia penyidik tengah melengkapi berkas kedua tersangka ini ke Pengadilan Negeri Medan. 

"Menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," katanya. 

Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," jelasnya.

(trb)

Tags

Posting Komentar