Lindungi Bangunan Cagar Budaya, Pemko Medan Diminta Konsisten Terapkan Perda No 2/2012
Medan - Pemko Medan diminta terus konsisten menjaga dan melestarikan keaslian seluruh bangunan bersejarah dan cagar budaya di Kota Medan. Sehingga, bangunan dan cagar budaya tetap menjadi destinasi wisata yang diminati bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Tentu melalui penerapan Perda No 2 / 2012 akan menjamin kelestarian bangunan dan cagar budaya. Kita harapkan Pemko Medan konsisten menjalankan Perda,” ujar Anggota DPRD Medan, Abdul Rani (foto), kemarin (9/5).
Dikatakan Abdul Rani berasal dari Fraksi PPP dan Ketua DPC PPP Kota Medan itu, seluruh bangunan tua supaya dijadikan bangunan bersejarah. Pemko Medan dapat terus melestarikan melalui pemugaran. “Maka itu supaya terdata dengan baik. Pemko sudah memiliki Perda sebagai regulasi pengelolaannya,” imbuhnya.
Diketahui, adapun tujuan Perda No 2 Tahun 2012 untuk mempertahankan dan memulihkan keaslian bangunan untuk ilmu pengetahuan. Sehingga bangunan dapat menjadi kekayaan budaya untuk pembangunan citra positif daerah tujuan wisata.
Sesuai Perda di BAB III Pasal 5 terkait wewenang pemerintah supaya dijalankan dengan benar. “Pemko Medan kiranya dapat menetapkan kebijakan dan menata kelangsungan suatu bangunan. (bdh)
Posting Komentar