Terangkum Dalam Perda RTRW, Titik Kordinat Wilayah Medan Sudah Final
Medan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST (foto), memastikan bahwa titik kordinat Kota Medan telah terangkum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042. Dari Perda itu diketahui, mana saja wilayah yang masuk ke dalam Kota Medan.
Dedy yang menjabat sebagai Ketua Pansus RTRW mengatakan, pihaknya sangat mendukung apabila Pemko Medan melalui masing-masing kecamatan membuat tanda batas kota. Sehingga, masyarakat Kota Medan mengetahui mana saja jalan yang masuk wilayah Kota Medan dan mana saja yang masuk wilayah Pemkab Deliserdang.
“Dengan pedoman RTRW, masing-masing dinas khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengetahui daerah-daerah ataupun lokasi yang masuk ke Kota Medan. Ini berfungsi sebagai acuan mereka untuk melakukan program rehabilitasi jalan, drainase dan lainnya sesuai keinginan Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ucap Dedy, Selasa (28/2).
Dikatakan Dedy, perencanaan pembangunan Kota Medan sejatinya dari Bappeda Kota Medan. Kemudian, diturunkan ke Dinas SDABMBK Kota Medan.”Dari sini (Perda RTRW) saja Dinas SDABMBK Kota Medan sudah bisa menjalankan program-program pembangunan. Apakah itu soal rehabilitasi jalan, drainase dan lainnya,” ujarnya.
Dedy Aksyari juga mengaku, bahwa persoalan tapal batas Kota Medan dengan Kabupaten Deliserdang sejatinya sudah final di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) saat dirinya menjabat Ketua Pansus Perda RTRW tahun lalu.
Dirinya mengaku sedikit heran saat Dinas SDABMBK Kota Medan menyebutkan bahwa Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang masih membahas soal tapal batas wilayah. “Saya sarankan untuk membuka lagi Perda RTRW yang sudah disahkan tahun lalu, supaya eksekutif dan legislatif tidak saling singgung,” katanya.
Dedy menjelaskan, di dalam Perda RTRW, sudah dituliskan semua hal, termasuk mana saja batas wilayah Kota Medan dan kabupaten sekitarnya. Tak cuma itu, juga dijelaskan mana saja yang masuk status jalan kota, provinsi dan nasional.
“Setelah kita bahas di Pansus RTRW dan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN kemudian disahkan menjadi Perda (peraturan daerah), Bappeda Kota Medan lah yang memiliki dokumen aslinya. Dari sana (Bappeda) tinggal mendistribusikannya ke dinas terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, sewaktu Pansus RTRW membahas Ranperda RTRW, pihaknya telah melibatkan Pemkab Deliserdang untuk menentukan di mana saja titik koordinat wilayah mereka dan Pemko Medan.
“Sebelum dibawa ke Kementerian ATR/BPN, hasil pembahasan didisposisikan ke Provinsi Sumut yang diketahui Gubernur Sumut, jadi sebenarnya sudah clear soal tapal batas ini. Setahu saya seharusnya tidak ada lagi pembahasan dan Perdanya pun sudah selesai dan disahkan,” pungkasnya. (ali)
Posting Komentar