News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Peralihan Pengelolaan LPJU Harus Buktikan Layanan Lebih Baik

Peralihan Pengelolaan LPJU Harus Buktikan Layanan Lebih Baik

Lampu jalan di salah satu sudut Kota Medan (f:ist)

Medan - Peralihan pengelolaan layanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dinas   Perhubungan Kota Medan diingatkan harus buktikan layanan lebih membaik. Sehingga, keluhan warga soal sulitnya LPJU selama ini tidak ada lagi dan pelayanan ditingkatkan.


Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS kepada wartawan, Rabu (11/1) menyikapi peralihan pengelolaan LPJU di Medan. Dimana dengan disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan terjadi perampingan OPD meleburnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan.

Dikatakan Hendra, Dinas Perhubungan harus lebih respon dengan keluhan warga. "Bukan hanya menyahuti keluhan soal kerusakan lampu tetapi yang lebih penting lagi soal permintaan pemasangan baru  LPJU supaya segera direalisasikan," ucap Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.

Menurut Hendra, layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 Jam lewat No 0813-9600-0934 oleh Dishub Medan harus terlaksana dengan baik. 

"Kita apresiasi inovasi itu karena warga bisa langsung lapor. Tetapi jangan nantinya berfungsi sementara untuk menerima pengaduan. Kiranya dapat segera direalisasikan dan ada solusi berkelanjutan," paparnya.

Selama ini terang Hendra, Dianya banyak menerima aspirasi warga  terkait Lpju rusak dan permohonan pemasangan baru yang tak kunjung terealisasi. Bahkan, kesannya pemasangan LPJU lebih fokus di inti kota dan lingkungan pemukiman warga dikesampingkan.

Seperti diketahui, sejak kemaren, Dishub Kota Medan telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934. Gebrakan itu seiring pengalihan penanganan LPJU dari Dinas Kebersihan Pertamanan ke Dishub Kota Medan.

Diharapkan, melalui pengalihan itu, Dishub mempermudah layanan kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.

"Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT.

Didampingi Sekretaris Suriyono, Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Gultom R Parlin, serta jajarannya di Dishub Medan, Iswar juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengadukan adanya gangguan LPJU melalui google form.

"Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini" ujarnya. (ali)

Tags

Posting Komentar