News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dikeluhkan Warga Medan Deli, Pemilik Pabrik Pakan Ternak Kena 'Gas' Wakil Wali Kota Medan

Dikeluhkan Warga Medan Deli, Pemilik Pabrik Pakan Ternak Kena 'Gas' Wakil Wali Kota Medan

 


Pemko Medan sebelumnya sempat menyegel pabrik pakan ternak milik PT Anugrah Prima Indonesia (Aprindo) yang ada di kawasan KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Alasan penyegelan pabrik pakan ternak ini lantaran adanya keluhan dari masyarakat.

Warga mengatakan, bahwa pabrik pakan ternak milik PT Anugrah Prima Indonesia itu sering menimbulkan bau busuk.

Setelah disegel, owner PT Aprindo, So Huan bersuara.

So Huan minta Pemko Medan membuka segel di pabriknya.

Sebab, So Huan mengatakan bahwa Pemko Medan berjanji akan membuka segel pada 8 April 2022 kemarin.

Menanggapi keluhan So Huan, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman jusrtu menyampaikan tantangan.

"Pemerintah tidak menggangu usaha, bahkan menutup, tapi pengusaha yang satu ini merasa kebal hukum. Kajian pembangunan pabrik tidak diikuti hingga kantor Wali Kota dan DPRD Medan didemo masyarakat," ungkap Aulia melalui instagramnya, Sabtu (23/4/2022).

"Tiga bulan sebelum saya segel sudah saya peringati tapi tidak diindahkan. Jadi semua tindakan berdasarkan aturan bukan karena arogansi Wakil Wali Kota," lanjutnya.

Melihat komentar Aulia Rachman, pihak Aprindo kemudian membantah jika dirinya tidak kebal hukum.

"Justru kami dan karyawan tidak kebal hukum sehingga pabrik kami disegel oleh pemerintah yang hingga saat ini tidak mengeluarkan surat segelnya. Kami tidak butuh nyanyian di sosmed," balas pihak Aprindo.

Balasan dari pihak Aprindo ini kemudian kembali di'gas' oleh Aulia yang menyebutkan jika PT Aprindo selalu ngeles dan berbohong.

"Gak usah ngeles. Silahkan berusaha lagi tapi ikuti kajian analisa pabrik agar tidak meresahkan warga akibat limbah. Itu pengusaha si So Huan sudah saya ingatkan selalu saya dibohonginya," sembur Aulia.

Lanjutnya, Aulia juga menyuruh pihak Aprindo bersama kuasa hukum untuk datang ke Kantor Wali Kota untuk dapat membuktikan protes terkait penyegelan.

"Silakan anda sebagai kuasa hukum datang ke ruang kerja saya dengan pemiliknya langsung biar sekalian tahu mana yang benar atau tidak," tantang Aulia.

"Kalau di tengah hutan dia buka gak ganggu masyarakat silahkan. Ini dia buka di kampung kita, yah dibantai lah," pungkasnya.(cr13/tribun-medan.com)

Tags

Posting Komentar