News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KRB Gelar Unjukrasa di DPRD Sumut, Presiden Jokowi Dimina Berantas Mafia Tanah Eks PTPN II

KRB Gelar Unjukrasa di DPRD Sumut, Presiden Jokowi Dimina Berantas Mafia Tanah Eks PTPN II


 

Komite Rakyat Bersatu (KRB) menggelar aksi unjukrasa di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (2/2). Massa minta Presiden Jokowi turun tangan membasmi mafia tanah di Sumatera Utara (Sumut).

"Kami minta supaya jeritan hati kami didengar. Kami minta Pak Jokowi tangkap itu mafia tanah, ini yang buat konflik tanah tak pernah selesai," kata koordinator aksi Joni Siregar

Massa aksi juga meminta agar dibentuk tim distribusi lahan yang langsung di bawah presiden. Menurut Joni, Jokowi harus mendengar jeritan petani yang saat ini sedang berkonflik di atas lahan seluas 5.873 hektare eks HGU PTPN II yang berada di kawasan Helvetia, Deli Serdang, Selambo dan beberapa kawasan lain. Lahan tersebut merupakan buah dari perjuangan rakyat yang berunjukrasa pada 2002 dan kemudian didapat kesimpulan berupa matriukulasi dan diperkuat dengan SK BPN No 42,43,44 tahun 2002 dan SK 10 tahun 2014 dengan tidak memperpanjang HGU PTPN II seluas 5.873.

Namun diketahui ada tim indentifikasi dari Pemprovsu yang tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga kemudian tanpa ada informasi, ada nama-nama lain di luar kelompok tani yang menerima menerima sertifikat pada 28 Desember 2021 di Aula Rizal Nurdin. Joni mensinyalir ada keterlibatan mafia di tim tersebut dan meminta segera dibubarkan.

Massa aksi menyampaikan tuntutan di antaranya Laksanakan UU pokok agraria No 5 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 tentang reformas agraria secara murni dan konsekuen yaitu tanah untuk rakyat.

Kemudian bentuk tim penyelesaian tanah di Sumut yang langsung di bawah presiden, distribusikan tanah kepada rakyat sesuai perintah presiden tahun 2019 dan 2020 dan Perpres No 86 tentang reformas agraria.

Massa aksi juga meminta batalkan SHM dan daftar nominatif yang sudah dikeluarkan di atas tanah eks HGU PTPN II seluas 1000 hektar yang disinyalir tidak sesuai hasil martikulasi tim B Plus tahun 2002.

Menyikapi orasi dan tuntutan peserta aksi unjukrasa, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menegaskan, pihaknya yang berkait langsung dengan masalah tanah komit untuk bersama-sama menyelesaikan konflik ini.

"Kami nanti akan undang pihak terkait mempertanyakan penerima sertifikat sebagaimana disampaikan massa, dan meminta Gubsu komit untuk bersama menyelesaian konflik ini," kata Hendro.

Usai mendengarkan arahan Hendro, massa meninggalkan gedung dewan dengan tertib. (ali)


Tags

Posting Komentar