Bupati Langkat Jadi Tersangka, Syah Afandin Segera Ditetapkan Sebagai Plh
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh KPK. Wakil Bupati Langkat Syah Afandin pun ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati.
"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/1/2022).
Edy mengatakan dirinya hingga kini masih menunggu hasil dari pemeriksaan terhadap Terbit. Edy menyebut dirinya sudah sering menyampaikan agar kepala daerah tidak terlibat korupsi.
"Udah bolak balik diantisipasi, nanti kita ingatkan kembali, termasuk diri saya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ikut ditangkap saat OTT itu.
KPK kemudian menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus suap. Informasi mengenai penetapan tersangka Bupati Langkat ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022).
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Ghufron.
Berikut sejumlah tersangka yang ditetapkan KPK:
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
(afb/mae)
Posting Komentar