News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2021, Dedy Minta Masyarakat Jaga Kebersihan

Sosialisasi Perda No.4 Tahun 2021, Dedy Minta Masyarakat Jaga Kebersihan



Berbicara tentang kesehatan tidak terlepas kondisi kebersihan, sampah dan banjir. Artinya, kebersihan, sampah dan banjir saling berkaitan dengan kesehatan sehingga masyarakat diharapkan menjaga kebersihan dan tidak membuat kawasan pemukiman tergenang banjir akibat membuang sampah sembarangan.

Hal itu dikemukakan Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST pada Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 tahun 2021, tentang sistem kesehatan Kota Medan, di Jalan Tuba II Gang Tapanuli No 23 Lingkungan XIII, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (9/10) pukul 14.00 WIB.

“Kalau kita berbicara masalah kesehatan, tidak terlepas dari sistem kebersihan di lingkungan. Apakah kawasan ini rawan banjir, atau pengelolaan sampahnya juga. Jadi saling berkaitan dengan sistem kesehatan kita,” jelas Dedy Aksyari Nasution di hadapan tokoh masyarakat dan warga yang hadir dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Maka itu, lanjutnya, sebagai anggota dewan, Dedy menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menyampaikan pentingnya Perda kesehatan No 4 tahun 2021.

Menurut Anggota Komisi IV DPRD Medan ini, sistem kesehatan kota Medan hampir seluruhnya sudah dilaksanakan, terutama tentang kepesertaan BPJS kesehatan atau Penerima Bantuan Iuran (BPI).

“Namun begitu, tentu masyarakat memiliki kendala-kendala dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan baik yang dimulai dari kepesertaan maupun pelayanan kesehatan,” ujarnya politisi Partai Gerindra Kota Medan ini.

Apalagi, lanjutnya, Wali Kota memiliki 5 program prioritas salah satu di antaranya adalah kesehatan.

“Sebagai wakil rakyat berkewajiban menyosialisasikan peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada masyarakat, mungkin di antara bapak dan ibu tidak terlayani dengan baik dan benar,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini.

Dedy Aksyari Nasution juga menyampaikan program vaksinasi yang gencar dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk membentuk Heard Immunity warga Kota Medan.

Masifnya vaksinasi, menurut Dedy Aksyari Nasution,  membuat Kota Medan turun ke level 2 PPKM dari sebelumnya berada pada level 3 dan 4.

“Memang hak warga untuk vaksinasi. Namun saat ini kita membutuhkan vaksinasi dan itu terbukti turunnya angka penderita Covid-19 di kota Medan, makanya saat ini kita sudah berada di level 2 dan kita berharap pandemi ini segera berakhir,” katanya.

Pada kesempatan itu, Yusanti warga Gang Tapanuli bertanya bagaimana peralihan atau mendaftar BPJS kesehatan yang pembiayaannya ditanggung Pemkot Medan lewat PBI.

Begitu juga dengan Yanti, warga Gang Tapanuli lorong Tapsel no 7, yang mengeluhkan tergenangnya parit dan sampah yang terkadang petugas pengangkut sampah tidak pernah datang.

“Kami bingung juga pak Dedy, kemana sampah ini dibuang,” ucapnya.

Menanggapi hal itu Dedy Aksyari Nasution mengatakan untuk beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), pertama tidak ada tunggakan di BPJS kesehatan mandiri.

Kata Dedy Aksyari Nasution, DPRD hanya bisa mendorong Pemkot Medan untuk mengatasi masalah masyarakat seperti BPJS kesehatan kelas 3 ke PBI.

“Bagi masyarakat tak mampu, jadi bisa daftarkan ke dinas sosial agar dapat bantuan itu,” katanya

Mengenai parit yang tergenang, Dedy menyebutkan Wali Kota Medan memiliki program membersihkan dan mengkorek parit seluruh kota Medan.

Dedy juga menyarankan agar parit yang tergenang dicari tahu penyebabnya. Sedangkan persoalan sampah yang tidak diangkut, Dedy Aksyari Nasution segera akan berkordinasi dengan kelurahan untuk menyediakan armandanya.

“Jangan sampai merusak kesehatan, nanti kita koordinasikan kepada lurah,” tegas anggota DPRD Medan Dapil IV meliputi Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Area ini.

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Dedy Aksyari Nasution juga menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kemiri II No.36, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. (ali)

Tags

Posting Komentar