News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemberlakuan e-Parking Tuai Protes

Pemberlakuan e-Parking Tuai Protes

 


Dampak pemberlakukan e-Parking di 22 titik yang telah dilakukan oleh Wali Kota Medan, dengan alasan guna mencegah kebocora PAD, menimbulkan permasalahan dari kalangan pemegang mandat parkir maupun juru parkir sendiri. Dimana, permintaan para pemegang mandat, agar pemberlakuan e-parking di 22 titik harus dibatalkan. Mengingat, nantinya akan menimbulkan problem baru. 

“Sebab, didalam kebocoran PAD Kota Medan dari sektor parkir, itu berasal dari dinas perhubungan sendiri. Seharusnya Pemko Medan mengaudit hal tersebut. Ada buktinya seorang oknum dari dinas Perhubungan, meminta sejumlah uang untuk perpanjangan mandat parkir sebesar 1 juta rupiah kepada kami,” kata Dedi Harve Siahare selaku Presedium Garuda Merah Putih Comunity, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (25/10).

Menurutnya, tunggakan setoran parkir yang terjadi selama inilah, penyebab utama kebocoran PAD dari sektor parkir di Kota Medan.

“Dinas Perhubungan gagal menagih setoran tertunggak dari pemegang mandat yang “bandel”. Sehingga distribusi parkir yang hilang itu bukan berasal dari pemegang mandat atau jukir yang rajin membayar setoran, seperti kami ini,” jelas Dedi Harve.

Sedangkan Dedy Aksyari dalam kesempatan ini menyebutkan, didalam masalah e-parking ini sudah pernah didiskusikan dengan seluruh pihak terkait.

“Sebab, Kadishub saat ini hanya menindak lanjuti pertanggung jawaban dari Kadis sebelumnya. Dan selama dipegang Kadis Iswar, evaluasi komisi IV, PAD Kota Medan dari sektor parkir mengalami peningkatan. Jadi di sini kita jangan menyalahkan siapapun,” ucapnya.

Sementara itu, Paul Mei Anton Simanjuntak menambahkan, sejauh ini kinerja Iswar selaku Kepala Dinas Perhubungan sudah baik.

“Namun begitu, kami berharap Dinas Perhubungan tidak melebarkan pemberlakuan e-parking tersebut. Kalau bisa pengelolaannya diberikan kepada warga kota Medan, agar tidak menambah angka pengangguran,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Hendra DS juga menekankan, bahwa pengelolaan parkir yang selama ini retribusinya dikutip oleh para juru parkir sudah terbilang bagus. “Saya setuju pemberlakuan e-parking ini diberlakukan, apabila kesejahteraan jukirnya bisa meningkat. Dan kesehatan mereka ditanggung oleh BPJS yang dibayarkan oleh Dishub,” tuturnya.

Mendengar hal ini, Iswar secara singkat memaparkan, bahwa pembagian dan penerapan retribusi parkir sudah diatur didalam Perwal No.45.

“Untuk tarif parkir kelas I, 40 persen akan disetorkan ke Pemko Medan dan 60 persen pada pengelola parkir. Sedangkan kelas II, 35 persen disetor ke Pemko Medan, sedangkan 65 persen ke pengelola,” terangnya.

Diakhir RDP, Paul Mei Anton selaku pimpinan rapat, didampingi Dico Edy S Meliala, Saiful Ramadhan, Dedi Aksyari, Hendra DS, Sukamto dan Edwin Sugesti, meminta agar Pemko Medan, melalui Kepala Dinas Perhubungan Iswar dan Kabid Perparkiran Kesmedi yang hadir untuk mensosialisasikan penerapan e-parking ini secara luas kepada masyarakat.

“Dimana saja lokasinya dan pengelolaannyapun kalau bisa jangan hanya diberikan kepada beberapa orang saja. Karena akan merugikan pemegang mandat sebelumnya. Jangan PAD nya meningkat 3 kali lipat, tapi jukir yang lama sengsara, kami juga tidak setuju itu. Berdayakan lah mereka,” pungkasnya.(ali)

Tags

Posting Komentar