News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penetapan Zona RTH SPBU Sudirman, Komisi IV DPRD Rekomendasikan Usulan Revisi Perda

Penetapan Zona RTH SPBU Sudirman, Komisi IV DPRD Rekomendasikan Usulan Revisi Perda

 


Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan usulan revisi Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menetapkan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sudirman Kota Medan menjadi zonasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Revisi itu menyahuti keluhan pemilik lahan di Jl Sudirman yang terkendala mengembangkan usahanya karena diplot RTH.

“Penetapan zonasi RTH peruntukan taman Kelurahan sesuai Perda sama halnya “menggusur” pemilik lahan. Sementara Pemko Medan tidak memiliki kemampuan atau keterbatasan anggaran untuk melakukan ganti rugi lahan. Untuk itu Perda dihapus saja dari zona RTH,” ujar anggota Komisi IV Hendra DS saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPPR, Bappeda dan Satop PP Kota Medan serta pemilik SPBU Sudirman di ruang komisi kemarin (29/9).

Dikatakan Hendra, jika Pemko Medan tidak sanggup mengganti rugi lahan SPBU sebaiknya Perda direvisi saja. Karena akibat Perda RTH itu telah menghambat investor di Kota Medan. 

“Tentu sangat bertolak belakang pernyataan Walikota Medan Bobby Nasution akan mendukung investor menjalankan usahanya di Medan seiring peningkatan PAD,” cetus Hendra DS.

Ditambahkan Hendra lagi, kalau memang Perda diberlakukan tentu Pemko Medan harus segera mengganti rugi lahan SPBU.

 “Jangan kita gantung usaha pemilik lahan, ketika pemilik SPBU mendirikan bangunan Pemko tidak memberikan alasan pembangunan di zona RTH. Akhirnya pemilik tidak bisa mengembangkan usahanya. Ini kan penzoliman dan menghambat investor di Medan, ” tandas Hendra.

Sementara itu anggota Komisi IV lainnya Renville P Napitupulu menyayangkan kebijakan Pemko Medan saat penetapan Jl Sudirman Medan sebagai zona RTH.

 “Berdasarkan kajian apa Pemko Medan menetapkan Jl Sudirman sebagai zona RTH sejak Tahun 2015 pada hal.SPB sudah berdiri sejak Tahun 1980. Patut dipertanyakan kenapa proses itu bisa terjadi dan pengembangan usaha SPBU digantung. Kita harapkan hal seperti ini jangan sampai terulang lagi,” ujar Renville dengan nada kesal.

Renville Napitupulu menyarankan agar Pemko Medan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang taat aturan. “Pelaku usaha yang mengikut aturan dan menyumbangkan PAD harus dilindungi,” ujar Renville.

Pada saat itu juga Renville Napitupulu menyarankan agar pemilik SPBU membuat permohonan revisi izin Perda No 2 Tahun 2015. 

“Apalagi DPRD Medan bersama Pemko melalui Pansus DPRD Medan sedang melakukan pembahasan Perda RTRW (Red Rencana Tata Ruang Wilayah) Tahun 2021-2031 dengan revisi Perda No 13 Tahun 2011. Maka nantinya untuk Perda RDTR Pemko Medan juga akan direvisi,” saran Renville.

Menyahuti pernyataan dewan, Chayadi perwakilan Dinas PKPPR Kota Medan menyampaikan, kalau untuk ganti rugi lahan SPBU pihak Pemko belum ada melakukan kajian.

“Memang kalau sekedar untuk RTH taman kelurahan kurang memungkinkan dilakukan ganti rugi karena mahalnya harga lahan sekitar Sudirman. Kayaknya, bisa dapat 10 titik ditempat lain  dengan menggunakan anggaran seyogianya untuk ganti rugi SPBU Sudirman,” sebut Cahyadi seraya menambahkan lebih bagus bila ada permohonan revisi yang nantinya bisa dilaji Pansus RTRW.

Rapat dipimpin Sekretaris Komis IV Burhanuddin Sitepu didampungi, Sekretaris Edi Eka Suranta Meliala bersama anggota Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, Dedy Akhsyari Nasution dan Renville Napitupulu. (ali)

Tags

Posting Komentar