News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkendala Urusan Administrasi, Insentif Bilal Jenazah & Penggali Kubur tak Cair

Terkendala Urusan Administrasi, Insentif Bilal Jenazah & Penggali Kubur tak Cair

 


Ternyata tidak semua penggali kubur dan bilal jenazah yang telah terdata mendapat insentif dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, mengatakan pencairan honor bilal jenazah dan penggali kubur yang belum selesai akan dibayarkan September mendatang. Hal ini terjadi karena ada persoalan administrasi seperti data yang belum lengkap dan sebagainya.

"Sementara kita sudah konfirmasi dengan pak wali kota data yang masuk sudah dicairkan, karena masih ada data yang belum lengkap, maka diberi waktu dilengkapi. Dan batas waktu yang kita berikan sampai bulan September 2021," kata Rajuddin, Selasa (24/8).

Tidak hanya pelayanan masyarakat seperti penggali kubur, guru mengaji, tetapi untuk semuanya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat sepertu Nazir Mesjid, Imam Mesjid, Ustadz, Ustadzah, Jhotib Jum’at, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua Gereja, pengurus Gereja, Vihara, Klenteng, kuil, petugas Gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, guru sekolah Kong Hu Chu.

"Akhir bulan September semuanya. Masuk bulan Oktober kembali direkap dan awal bulan 11 dicairkan lagi, apa yang ada saja, karena sudah dikasi waktu," jelasnya.

Rajudin Sagala juga menyebutkan, kendala yang terjadi keterlambatan pencairan honor tersebut terkendala administrasi seperti nama tidak sesuai dengan direkening Bank dan paling banyak rekening bank yang sudah tidak aktif.

Katanya, pihak Pemko sudah melakukan pemberitahuan kembali tentang persoalan tersebut melalui pesan selular dan banyak juga handphone tidak aktif.

Seperti diketahui, setelah tertunggak 8 bulan, akhirnya insentif bilal jenazah dan penggali kubur cair. Namun, yang disalurkan bukan 8 bulan melainkan hanya 6 bulan.

Bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah dan beberapa yang lainnya termasuk warga pelayan masyarakat yang tercantum penerima bantuan atau insentif dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan seperti tertuang di Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.

"Udah kita bayarkan," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution di gedung DPRD Medan, Senin (23/8).

Disebutkannya, tertundanya pembayaran insentif warga pelayan masyarakat karena ada beberapa perubahan. Salah satunya penghapusan batas usia 60 tahun kepada penerima Jumlah bantuan yang disalurkan, kata dia, lebih sedikit dari kuota yang ada.

"Data yang masuk dari jumlah yang kami anggarkan masih jauh, yang kami targetkan, ada datanya hari ini masih jauh, datanya kami masuk hanya berapa ribu yang dikumpulkan dari kewilayahan, data yang masuk sudah kami bayarkan, mulai kemarin ditransper, data yang belum masuk belum bisa di bayarkan karena data belum masuk," jelasnya. (ali)


Tags

Posting Komentar