News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RPJMD 2021-2026, Kesehatan, Pendidikan, Pengangguran dan Banjir Jadi Catatan PKS

RPJMD 2021-2026, Kesehatan, Pendidikan, Pengangguran dan Banjir Jadi Catatan PKS

 


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 yang di dalamnya merupakan visi misi serta janji kampanye Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman diharapkan bisa terealisasi  di tengah-tengah masyarakat.

Dalam paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat Fraksi  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang RPJMD 2021-2026 yang diselenggarakan, Senin (9/8), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan sejumlah catatan penting diantaranya bidang Kesehatan, Pendidikan, Pengangguran dan Banjir.

“Pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama Pemko Medan. Renja harus mengacu pada Standar Pelayanan Minimal.  Diharapkan tidak ada lagi anak bangsa yang putus sekolah karena kemiskinan. Tidak ada lagi warga kota yang terpaksa menahan sakit parah di rumah karena tidak punya uang untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan. Pemko Medan harus mengalokasikan dana untuk itu semua,” kata Juru bicara FPKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd.

Dhiyaul juga menyampaikan, dimasa pandemi ini jumlah pengangguran bertambah, PHK terjadi hampir diseluruh perusahaan, banyak pabrik dan tempat-tempat usaha yang tutup, kesempatan kerja bagi angkatan muda yang baru menyelesaikan pendidikan tidak tersedia.

“Fraksi PKS meminta Pemko Medan melakukan inovasi untuk mengatasi permasalahan ini, dengan memperbanyak pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan dunia kerja.  Pemko Medan harus lebih optimal dalam membantu dan melakukan pembinaan kepada usaha mikro karena banyak pengusaha mikro yang merugi bahkan usahanya gulung tikar dimasa pandemi,” terangnya.

FPKS juga menyoroti permasalahan banjir, dimana permasalahan banjir harus menjadi perhatian utama Pemko Medan dalam lima tahun mendatang.

” Harus ada upaya yang serius dan nyata dalam mengatasi banjir atau meminimalisirnya. Perbaikan drainase menjadi prioritas.  Banyaknya sampah dan dangkalnya Sungai Deli dan Sungai Babura merupakan salah satu penyebabnya, karena itu kami meminta agar Pemko Medan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membangun dan memperbaiki drainase di jalan-jalan Provinsi serta membersihkan dan mengeruk sampah di sungai-sungai yang ada,” jelasnya.

Kemudian keberadaan Kanal  yang berada di Kecamatan Medan Johor sampai saat ini tidak berfungsi dengan baik, anggaran yang besar dalam pembuatan kanal ini menjadi sia-sia.

“Pemko Medan harus mengupayakan  agar kanal ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selain sebagai pengendali banjir dapat juga dijadikan sebagai daerah tujuan wisata,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini, FPKS menyarankan Pemko Medan agar PP RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Disain Reformasi Birokrasi menjadi acuan dalam melakukan pelayanan publik.

“Fraksi PKS berharap aparatur pemerintah yang profesional, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur negara dapat diwujudkan di Kota Medan. Bagi aparatur pemerintah yang melanggar aturan mendapatkan punishment dan aparatur pemerintah yang berprestasi tentunya mendapatkan reward,” jelasnya.

Disampaikan Dhiyaul, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 adalah amanah konstitusi dan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah serta lintas perangkat  daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.

“Pansus RPJMD Kota Medan tahun 2021–2026 telah melakukan pembahasan dan merumuskan beberapa rekomendasi.  Fraksi PKS berharap agar rekomendasi tersebut dapat dipahami dan direalisasikan sesuai dengan rencana yang telah disepakati,” harapnya.

Di katakan Dhiyaul, RPJMD Kota Medan tahun 2021 – 2026 harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun mendatang.

“Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye dari Walikota dan Wakil Walikota Medan yang nantinya  dapat direalisasikan dengan baik  sehingga Medan berkah dapat diwujudkan,” pungkasnya. (ali)

Tags

Posting Komentar