News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga di Komplek Mewah di Medan Jadi Korban Vaksinasi Dokter yang Lagi Ditahan Poldasu

Warga di Komplek Mewah di Medan Jadi Korban Vaksinasi Dokter yang Lagi Ditahan Poldasu


 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac jatah pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta. 

Apalagi, belasan kali vaksinasi yang dilakukan tersangka itu dilakukan di Medan hingga Jakarta.

Dalam rilis pers yang dibagikan kepada wartawan pada Jumat (21/5/2021) sore, tertulis beberapa lokasi vaksinasi yang dilakukan oleh dua dokter di Medan.

Lokasinya yakni enam kali di Jati Residence, dua kali di Ruku The Great Arcade Kompleks Cemara Asri, tiga kali di House Citra Land Bagya City, tiga kali di Jalan Palangkaraya, dan satu kali di Kompleks Puri Delta Mas Jakarta. 

Vaksinasi itu sebanyak tujuh kali diperoleh dari dr IW, oknum dokter di Rutan/Lapas Tanjung Gusta, dan delapan kali diperoleh dari KS, dokter di Dinas Kesehatan Sumut.

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, 15 kali vaksinasi itu dilakukan sejak bulan April dan terakhir pada Selasa (18/5/2021) di sebuah kompleks perumahan di Kota Medan. 


Agen properti bertugas kumpulkan warga yang mau bayar vaksin

Perempuan yang merupakan agen properti itu, lanjut Panca, mengumpulkan orang yang mau divaksin dengan minta imbalan Rp 250.000.

Untuk vaksinasi itu, SW berkoordinasi dan dibantu dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta, berinisial IW. 

Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

"Dari hasil pendalaman kita, SW selaku koordinator sudah melakukan lebih kurang 15 kali kegiatan vaksin berkelompok dengan jumlah yang sudah divaksin 1.085 orang di 15 tempat atau 15 kali pemberian vaksin," katanya.

Masyarakat yang divaksin itu, lanjut Panca, semuanya diberikan sertifikat dan kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.

"(Vaksinasi) di Jakarta, masih didalami dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut. Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh empat orang tersangka sejak April 2021.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000. Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang. 

Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, dr IW menghadap langsung kepada tersangka SH. Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta. 

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli vaksin sinovac. Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250.000 per orang. 

Tags

Posting Komentar