News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PT KAI Tutup Jalan, Akses Warga Medan Labuhan ke Rumah Ibadah Terganggu

PT KAI Tutup Jalan, Akses Warga Medan Labuhan ke Rumah Ibadah Terganggu

 


PT Kereta Api Indonesia (KAI) menutup akses jalan dengan memasang portal permanen di Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kebijakan ini ditentang oleh warga sekitar. Sebab, akses warga menuju rumah ibadah seperti masjid, vihara dan tempat pemakaman umum menjadi terganggu.

Hal ini disampaikan Syaiful, warga sekitar saat rapat bersama Komisi I DPRD Medan, Selasa (2/2) sore. Menurut dia, warga keberatan dengan kebijakan tersebut. Adapun portal permanen dipasang dua bulan lalu "Sepeda motor dan becak bisa lewat, tapi mobil tidak bisa. Kami merasa ada diskriminasi di sini," katanya.

Syaiful juga keberatan perlakuan PT KAI yang menutup jalan dengan dalih mencegah terjadinya kecelakaan. "Alasannya kan ada terjadi kecelakaan antara kereta api dan truk gandeng, tapi di Sungai Mati ada kejadian serupa jalannya kok tidak ditutup. Apa ada perbedaan perlakuan di sini," ucapnya.

Rapat sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Rudiyanto Simangunsong dan dihadiri Sekretaris Komisi Habibburrahman Sinuraya dan beberapa anggota komisi lainnya. Dari PT KAI hadir Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat

Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, mengatakan, pihak PT KAI seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah status jalan tersebut adalah jalan umum atau aset PT KAI.

"Seharusnya dipastikan itu tanah milik siapa, jalannya aset PT KAI atau tidak. Kalau tidak mana ada hak untuk menutup sembarangan, bisa kena pidana," ujarnya saat rapat bersama warga dan PT KAI di ruang rapat Komisi I DPRD Medan.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, klaim PT KAI yang mengatakan jalan tersebut merupakan perlintasan liar masih membutuhkan bukti terlebih dahulu.

"Kalau memang itu perlintasan liar, kenapa diaspal menggunakan APBD, berarti kan ada uang rakyat di situ. Lagian kalau bukan aset PT KAI tetap tidak bisa ditutup sembarangan. Dan itu bukan wewenang PT KAI itu untuk membuka atau menutup jalan itu," urainya.

Ketua Komisi I, Rudiyanto Simangunsong menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membuka portal yang menutup akses warga lingkungan II.

"Ki akan usahakan untuk dibuka portalnya dalam waktu dekat. Dan juga untuk memproses apakah ini jalan milik PT KAI atau milik umum, kita akan adakan pertemuan dengan Dishub, PT KAI dan stakeholder lainnya dalam waktu dekat," ujarnya.

Sementara itu, Vice Presiden PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Daniel Johannes Hutabarat, mengakui pihaknya telah menutup akses jalan di Lingkungan II, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Namun, penutupan itu khusus untuk kendaraan roda empa atau mobil. Selain itu, Daniel mengatakan bahwa perlintasan tersebut liar. Sehingga berdasarkan UU nomor 23 tahun 2007, perlintasan liar harus ditutup.

"Tujuan (penutupan) untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU tersebut setiap perlintasan liar itu wajib ditutup," kata Daniel.

Sebelum melakukan penutupan, Daniel mengaku pihaknya melakukan diskusi bersama warga dan pihak terkait. "Kami masih memberikan ruang untuk berdiskusi makanya hanya ditutup untuk mobil saja," bilangnya.

Dia memastikan bahwa penutupan jalan adalah untuk menghindari terjadinya kecelakaan perlintasan kereta api. "Kami melakukan yang tidak merugikan siapapun. Kemarin karena ada kecelakaan, truk gandeng menabrak kereta api dan tidak ada itikad baik dari pihakpengusaha. Kami juga sudah koordinasi dengan Lurah dan Camat. Jadi kami tidak menutup secara sepihak," katanya.

Ia berharap ada pertemuan dalam waktu dekat dengan pemangku kepentingan terkair agar permasalahan mengenai portal tersebut dalam segera menemukan jalan tengah.

"Kita berharap pertemuan selanjutnya dengan Dishub, Balai Teknik perkeretaapian dan stakeholder lainnya bisa segera dilakukan. Agar jalan tengahnya bisa ditemukan," pungkasnya. (pm)

Tags

Posting Komentar