News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Jual Beli Bayi di Medan, Modal Rp5 Juta, Dijual Rp28 Juta

Kasus Jual Beli Bayi di Medan, Modal Rp5 Juta, Dijual Rp28 Juta

 


Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut sejauh ini masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari seharga Rp 28 juta yang diungkap di Komplek Asia Mega Mas, Senin (15/2/2021) lalu.

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka menjual bayi tersebut untuk memperoleh keuntungan.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).


Hadi juga menjelaskan, A merupakan agen bukan orang tua bayi. Sehingga kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan, karena setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.


"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," jelasnya.


Untuk itu Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen mengungkap kejadian ini sampai terang berderang. Sejauh ini bayi malang itu masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.


"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," pungkasnya.


Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan. Pelaku berinisial A SIA (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.


Adapun barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor. Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mbd)

Tags

Posting Komentar