News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dinas Pertanian dan Perikanan Diminta Serius Terapkan Perda No 8 Tahun 2004

Dinas Pertanian dan Perikanan Diminta Serius Terapkan Perda No 8 Tahun 2004


 

Anggota DPRD Medan Antonius D Tumanggor minta Pemko Medan melalui Dinas Pertanian Perikanan supaya serius menerapkan Perda No 8 Tahun 2004. Penerapan Perda  untuk menguatkan pengawasan ketahanan pangan agar terjamin kesehatan hewan dan komoditi pertanian ditengah pandemi.

“Kita harapkan Dinas Pertanian dan Perikanan menjalankan Perda dengan baik. Memberikan kemudahan izin dan meningkatkan pengamanan komsumsi hewan dan komoditi pertanian ditengah Covid 19 (Corona Virus Disease 2019),” ujar Antonius Devolis Tumanggor saat melakukan Sosialisasi ke II Tahun 2021 Peraturan Daerah (Sosper) Pemko Medan No 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan di Jl Binjai-Jl Pantai Timur Pasar II, Kelurahan Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Minggu (21/2).

Antonius berharap, melalui Sosper ini, Pemko Medan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kemudahan izin dan menjaga kesehatan hewan dan hasil pertanian.

Apalagi kata Antonius Tumanggor asal politisi Nasdem itu, saat ini masyarakat kesulitan makan dan kebutuhan lain untuk mampu bertahan ditengah penurunan ekonomi, akibat wabah Covid 19. Maka Pemko Medan harus hadir terkait penyediaan dan peningkatan pengawasan kesehatan.

“Saat ini Pemerintah menganjurkan masyarakat supaya melakukan ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan kosong pekarangan rumah dijadikan kolam ikan maupun tanaman sayur dan lainnya. Tentu Pemko harus hadir melakukan dan penyuluhan agar lebih bermanfaat,” pinta Antonius.

Pada kesempatan itu juga, Antonius berjanji akan terus mengawal dan memantau perkembangan kelompok tani yang sudah terbentuk di Kelurahan Cinta Damai ini. Diminta kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Pemko Medan supaya peduli memfasilitasi para kelompok tani demi kemajuan usahanya.

Diketahui Perda No 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan terdiri XVI BAB dan 23 Pasal. Adapun maksud dan tujuan Perda sebagaimana disebutkan Pasal 2 adalah untuk meningkatkan pengamanan konsumsi masyarakat terkait kesehatan hewan dan komoditi pertanian yang dilakukan badan usaha atau pribadi.

Perda No 8 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertanian dan Peternakan ditetapkan di Medan 23 Desember 2003 ditandatangani oleh Walikota Medan Drs Abdillah dan diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Drs Ramli MM.

Hadir saat sosper Endi mewakili Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, perwa Camat Helvetia, Lurah Cinta Damai, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (pm)

Tags

Posting Komentar