News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nongkrong di Gubuk, Pria Ini Diciduk Polisi

Nongkrong di Gubuk, Pria Ini Diciduk Polisi

 


Satresnarkoba Polres Langkat menangkap seorang pria, Minda Kurniawan, warga Desa Baja Kuning, Dusun II, Keca.Tanjung Pura, Sabtu, (09/01/2021).


Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,72 gram dan ganja dari suatu gubuk di Jalan Lorong Tebing Desa Baja Kuning.


Sebagaimana disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (10/01/2021) melalui lapsik yang dikirimkan ke media ini.


Yasir menjelaskan beberapa barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 gram, dua plastik klip bening dan lainnya.


Penangkapan tersangka Minda Kurniawan tersebut pada Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 13: 00 WIB, setelah Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Jalan Lorong Tebing, Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura.


Setelah mendapat informasi tersebut lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Minda Kurniawan yang sedang duduk di samping gubuk.


Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam gubuk, polisi berhasil menemukan barang bukti  yang diduga Shabu di bawah tempat tidur yang di bungkus kotak permen warna hiitam. Kemudian Team Res Narkoba Polres Langkat menemukan di samping gubuk 1 bungkus kotak rokok merk surya yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan kecil kertas pembungkus nasi berisi daun ganja kering.


Kemudian Kanit I dan II Beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat Mengamankan tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut.(lkt1-2)

Tags

Posting Komentar