News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Main Shabu, Pasaribu Dibekuk Polisi

Main Shabu, Pasaribu Dibekuk Polisi



Jajaran Reskrim Polsek Tjg.Pura, kembali membekuk tersangka yang diduga sebagai pengecer narkotika jenis shabu shabu di wilayah hukumnya.


Informasi yang diperoleh dari Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, mengatakan, jajaran Reskrim Polsek Tjg.Pura telah menangkap seorang laki-laki, Indra Susanto Pasaribu, warga Dusun Manggis, Desa Pulau Banyak, Kec.Tjg.Pura, Kab.Langkat, pada Jum'at (18/12/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, atas informasi dari masyarakat.


Kronologis penangkapan tersebut, kata Yasir, saat itu pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Manggis, Desa Pulau Banyak, Kec.Tg.Pura, Kab.Langkat.


Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tjg.Pura, Ipda Andrias Suwito, SH,  bersama anggota Opsnal mendatangi lokasi, dan melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika. 


Khawatir tersangka kabur, lalu pelapor dengan sigap menangkap pelaku tanpa perlawanan. 


"Dari tangan pelaku, petugas menemukan 3 (tiga) paket kecil yang di duga narkotika jenis shabu shabu dalam bungkus plastik klip transparan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan dan pengembangan.(lkt-2)

Tags

Posting Komentar