Unggah Video Hoax Tentang Masjid, Pria Ini Diselamatkan Polisi dari Amuk Warga
Seorang pengguna akun TikTok @kenwilboy berinisial KWS ditangkap anggota Polrestabes Bandung atas unggahan meresahkan diduga lecehkan masjid.
Dia telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka KWS melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid lalu ada suara latar musik seperti di diskotek.
Sebenarnya, musik tersebut adalah hasil editan dengan cara mendubbing dari suara lain sehingga timbul kesan masjid sedang ada ramai-ramai, musik dan lagu.
"Karena itu pelaku diamankan, dibawa dan diperiksa di Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun penjara. Saat ini sudan proses untuk olah TKP di depan Masjid Aliyah Persis 1-2 di Jalan Pajagalan," ujar Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).
Pelaku KWS merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung. Dia tinggal tak jauh dari Masjid Aliyah Pesantren Persis 1-2.
"Tempat tinggalnya (tersangka) tidak jauh dari masjid itu," katanya.
Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat, terutama umat Islam agar tidak resah. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada kepolisian karena pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosi sehingga akan membuat kerugian berdampak lebih besar kepada diri sendiri dan orang lain. Serahkan semuanya kepada polisi," ucapnya. (ins)
Posting Komentar