Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar ke KPU, Akhyar Nasution Ditegur Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum berhenti melayangkan teguran kepada calon petahana di Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.
Hingga 10 September 2020 ada 72 calon petahana yang ditegur. 36. Nama Akhyar Nasution masuk di dalam daftar tersebut.
Ia mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Sudah 72 kepala daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dikutip dari siaran pers di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Sebanyak 72 calon petahana yang ditegur terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan 5 wakil wali kota.
Kastorius menjelaskan Mendagri sedang menyiapkan sanksi lebih tegas bagi calon petahana yang tetap melanggar protokol kesehatan setelah ditegur.
"Ancaman sanksi tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya penjabat sementara (Pjs) langsung dari pusat," ucapnya. (ins)
Posting Komentar