News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tarik Paksa Motor Pandiangan, 3 Debt Collector Gol, Dua Lagi Buron

Tarik Paksa Motor Pandiangan, 3 Debt Collector Gol, Dua Lagi Buron


Alpontus Pandiangan tidak terima sepedamotor miliknya ditarik paksa lima orang debt Collector dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing). Pria berusia 59 tahun itu pun melapor ke polisi dengan dugaan perampokan.

Akibatnya, tiga dari lima debt collector tersebut ditangkap. Sementara dua orang lagi masih buron.

Sesuai laporan korban ke Polres Tebingtinggi, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 13.50 WIB ia mengendarai sepedamotor Honda Beat putih merah BH 3490 IP atas nama Sisilia Jenni Pandiangan.

Ia melaju di Jalan Setia Budi KelurahanKarya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, menuju arah Dolok Masihul.

Tetiba dari arah belakang, melaju satu unit mobil Toyota Avanza putih dan langsung memepetnya. Korban yang merupakan warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu terpaksa menghentikan laju sepedamotornya.

Kemudian, dua pria keluar dari dalam mobil.

“Ini kereta bermasalah. Kenapa platnya tidak dipasang?” kata salah seorang pria.

Lantas, pria itu meminta korban menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kita selesaikan di dalam mobil,” tukas pria itu.

Lalu ia mendorong korban masuk ke mobil. Sedangkan sepedamotor yang dikendarai korban langsung dibawa lari kedua laki-laki tersebut.

Di dalam mobil, ternyata ada tiga laki-laki lain. Selanjutnya, mobil melaju ke arah Simpang Empat Kota Tebingtinggi.saat melintas di depan Rumah Sakit (RS), korban meminta turun dari mobil. Namun tidak diizinkan.

Malah, salah seorang pria langsung memiting leher korban.

“Ku-tumbuk kau!” ancamnya.

Sementara mobil terus melaju. Ketika melintas di depan kantor PLN Tebingtinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang, korban diturunkan dari mobil.

Lalu korban pun berteriak, “Maling… maling…!”

Sementara mobil langsung berlalu ke arah Simpang Empat Tebingtinggi. Akibat hal itu, korban mengaku
mengalami kerugian Rp8.410.000.

Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku diamankan di Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai. Ketiganya yaitu Parma Hadi (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, Ingot Pardomuan Sitorus (30) warga Jalan Abdul Rahim Lubis Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, dan Ahmad Syamsuri Pane (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Sedangkan dua pelaku yang masih buron yakni Muksin (28) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan Frenki Nadeak (29) warga Jalan Antur Mangan Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kelimanya merupakan debt collector dari Pematangsiantar. (nsc)

Tags

Posting Komentar